Kab Sukabumi Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut, Ketua DPRD Soroti Pentingnya Transparansi dan Evaluasi Anggaran

Redaksi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 15:20 WIB Last Updated 2025-05-24T08:21:56Z
TERBIT.ID, Bandung - Kabupaten Sukabumi kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bidang tata kelola keuangan. Dalam acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kabupaten Sukabumi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Penyerahan opini WTP ini berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, di Auditorium Lantai 5, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jalan Moh. Toha No. 164, Bandung. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM.

Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA, sebagai bentuk apresiasi atas kualitas laporan keuangan yang dinilai sesuai standar. Menurut Eydu, opini ini diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa opini WTP bukan semata simbol keberhasilan seremonial, melainkan hasil dari proses panjang yang melibatkan kerja keras dan sinergi antara pemerintah daerah dan BPK.

“Ini adalah hasil kerja sama antara BPK dan pemerintah daerah untuk meningkatkan stabilitas pengelolaan keuangan. Kami di DPRD memanfaatkan hasil audit ini sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan agar kinerja pemerintah daerah semakin baik,” ujar Budi.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran BPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yakni sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara atau daerah. Ia menambahkan, Pasal 18 Ayat 2 menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada lembaga perwakilan dan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Menurut Budi, hasil pemeriksaan BPK memberikan landasan kuat bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan secara kredibel. "Dengan laporan hasil audit ini, kami memiliki acuan yang sahih dalam melakukan kontrol terhadap anggaran dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai regulasi," jelasnya.

Ia juga mengapresiasi kepala daerah—Bupati, Wakil Bupati, serta para Walikota dan Wakil Walikota se-Jawa Barat—yang berhasil mempertahankan opini WTP. Menurutnya, konsistensi dalam pengelolaan anggaran ini harus terus ditingkatkan melalui arahan dan pembinaan yang kuat kepada seluruh perangkat daerah.

"Mudah-mudahan opini WTP ini tidak hanya dipertahankan, tapi juga dijadikan momentum untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh,” pungkasnya. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kab Sukabumi Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut, Ketua DPRD Soroti Pentingnya Transparansi dan Evaluasi Anggaran

Trending Now

Iklan