Jaksa Agung Akan Tindak Tegas Kepada Jaksa yang Lakukan Pemerasan

Redaksi
Senin, 15 Mei 2023 | 20:44 WIB Last Updated 2023-05-15T13:45:17Z


TERBIT.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial "Y" yang bertugas diwilayah Sumatera Utara. Hal tersebut, lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu keluarga korban tindak pidana Narkotika di Kabupaten Batu Bara. 

Tindakan tersebut langsung disampaikan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui siaran pers Nomor: PR - 536/049/K.3/Kph.3/05/2023, bahwa dalam siaran pers tersebut sampai saat ini oknum Jaksa tersebut sudah dilakukan pencopotan Jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.

"Iya sampai saat ini oknum jaksa tersebut kita udah tarik ke Kejati Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka oknum tersebut akan kami proses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,"kata Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui keterangan, Minggu (14/05/2023).

Lebih jauh Sumedana, mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apa pun itu. Juga tidak melakukan perbuatan tercela.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang Anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” kata Burhanuddin melalui Sumedana.

Arahan pimpinan Jaksa Agung tersebut, tambah Sumedana, ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

Reporter.   : CR 1
Redaktur.   : Cking. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaksa Agung Akan Tindak Tegas Kepada Jaksa yang Lakukan Pemerasan

Trending Now

Iklan