Penjelasan Ketua PGRI Cicurug Terkait Dugaan Adanya Setoran Kepada K3S Cicurug

Redaksi
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 17:31 WIB Last Updated 2022-12-03T06:29:05Z
Ridwan Rustandi Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Cicurug sekaligus sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan Perwakilan K3S Cicurug, Sabtu (22/10/2022).


TERBIT.ID | Sukabumi - Sempat ramai pemberitaan soal adanya dugaan setoran Kepala Sekolah se Kecamatan Cicurug kepada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Cicurug sekaligus sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan Perwakilan K3S Cicurug Ridwan Rustandi mengatakan, tidak membenarkan adanya dugaan setoran terhadap K3S Kecamatan Cicurug. 

"Saya, selaku Ketua PGRI dan Anggota dari K3S Cicurug tidak membenarkan adanya pungutan tersebut, dan jika pun ada, itu sudah menyalahi aturan terkait juklak dan juknis tentang BOS dan Regulasi yang ada, kalo pun ada kegiatan kesiswaan itu sifatnya Pendaftaran,"Jelas Ridwan, saat ditemui dikediamannya, Sabtu (22/10/2022).

Lanjut Ridwan, Tidak bisa dibenarkan terkait pungutan atau iuran Apapun itu bentuknya, itu sudah menyalahi aturan. 

Kemungkinan besar yang dimaksud setoran itu adalah kegiatan-kegiatan kesiswaan atau perlombaan yang dibiayai oleh anggaran BOS yang sifatnya tidak mengikat atau memaksa.

"Saya rasa, setoran itu diperuntukkan untuk kegiatan kesiswaan yang dipanitiai oleh Para Kepala Sekolah termasuk Ketua K3S Cicurug, bukan setoran yang bersifat Pungutan Liar atau pungli," Ungkapnya. 

Dikatakan Ridwan, Dana BOS telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah Dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

" Jika kita membaca dalam pemberitaan apa yang diucapkan oleh Kepsek SDN Lewinanggung tersebut, seolah-olah semua Kepala Sekolah khususnya di Kecamatan Cicurug memberikan atau menyetorkan kepada K3S setiap bulannya, itu hal yang tidak mungkin atau tidak masuk akal karena semuanya telah diatur oleh perundang-udangan,"ucapnya.

"Apa yang harus di setorankan apa yang harus diberikan, semuanya mengetahui bahwa dana BOS telah di atur realisasinya harus kemana saja,"Bebernya.

Selaku yang dituakan di Kecamatan Cicurug Ridwan Rustandi mengatakan selama ia menjabat Kepala Sekolah bahwa dirinya tidak pernah melakukan setoran-setoran kepada Ketua K3S Cicurug apa lagi yang berkaitan dengan Dana BOS yang jelas dan diatur oleh Peraturan.

"Saya pun menjabat Kepala Sekolah di SDN 1 Cicurug Kabupaten Sukabumi, dan saya tidak merasa melakukan setoran-setoran kepada K3S, saya rasa ucap Kepsek SDN Lewinanggung itu tidak dibenarkan," Tandasnya. (Rby). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penjelasan Ketua PGRI Cicurug Terkait Dugaan Adanya Setoran Kepada K3S Cicurug

Trending Now

Iklan