Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Redaksi
Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:43 WIB Last Updated 2022-08-10T01:28:06Z

TERBIT.ID | Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akahirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sigit menyebutkan, penyidikan dilakukan secara saintifik atau ilmiah.

Dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, proses saintifik yang dilakukan timsus dalam pengungkapan kasus ini adalah dengan melibatkan kedokteran forensik hingga tim Puslabfor untuk uji balistik. 

"Saya minta betul-betul segera bisa diselesaikan, terus bekerja keras. Sehingga betul-betul kita profesional, akuntabel, dan tentunya (melakukan) pendekatan saintifik yang akan kita pertanggungjawabkan," Jelas Sigit  Selasa (9/8/2022) malam. 

Lebih lanjut Sigit menuturkan, Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis," Imbuhnya. 

Di samping itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dalam keterangannya, timsus telah memeriksa semua orang yang berada di TKP, termasuk juga saksi terkait dan yang melakukan olah TKP pasca kejadian.

Dalam hal ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri, di mana 31 di antaranya diduga terlibat melanggar kode etik dalam olah TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.

"Juga Saudara RE, Saudara RR, Saudara KM, Saudara AR, dan Saudara P dan Saudara FS," ucapnya.

Atas pemeriksaan secara saintifik itu pula pihaknya menemukan perbedaan dari narasi awal yang disampaikan ke publik. Utamanya terkait dengan narasi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," Tuturnya. 

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan oleh timsus, sambungnya, yang terjadi di TKP adalah Brigadir J ditembak oleh Bharada RE atas perintah Ferdy Sambo, yang menyebabkan dia kehilangan nyawa dalam peristiwa tersebut.

Ferdy Sambo juga disebut sebagai otak dari pembuatan skenario awal terkait tembak menembak dan pelecehan seksual yang beredar di masyarakat. Ferdy Sambo pulalah yang melakukan penembakan di dinding rumah seolah-olah kejadian tembak menembak benar terjadi.

"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," tuturnya.

Atas dasar bukti-bukti yang sudah dikumpulkan itulah akhirnya timsus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Namun, motif dari pembunuhan tersebut masih didalami Polri.

Ferdy Sambo pun dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.(Red). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Trending Now

Iklan