Ada Apa? Angkot Penuhi Halaman Parkir Kecamatan Parungkuda Sukabumi

Redaksi
Sabtu, 02 Juli 2022 | 19:14 WIB Last Updated 2022-07-02T13:08:47Z


TERBIT.ID | Sukabumi
- Dilarang menunggu penumpang (ngetem) di sekitar Stasiun KA Parungkuda dan di depan minimarket, puluhan sopir angkot trayek 39 Parungkuda-Gunungendut, mogok narik dan datangi kantor Kecamatan Parungkuda, Sabtu,(2/7/2022).

Pantauan terbit.id, sekitar 60 angkutan kota(angkot) trayek 39 jurusan Parungkuda-Gunungendut berkumpul dihalaman Kantor kecamatan Parungkuda untuk melakukan mediasi antara para sopir dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi difasilitasi oleh Camat Parungkuda dan  Kanit lantas Polsek Parungkuda serta Babinsa, Babinkamtibmas di Aula Kecamatan Parungkuda.


"Jadi kan untuk pertama kalinya kami diminta masuk terminal, namun dengan kesmpitan (akses) serta prasarana yang masih kurang dan beberapa hal lain akhirnya kami berkumpul untuk menyampaikan aspirasi," jelas Deden, perwakilan sopir angkot, Sabtu (2/7/2022).


Lebih lanjut Deden, para sopir angkot menginginkan adanya kejelasan terkait tempat menaikan dan menurunkan penumpang.


Diketahui selama ini sopir angkot trayek parungkuda-Gunungendut itu memiliki dua terminal bayangan untuk menaikan penumpang, yakni di seberang pasar Parungkuda serta di dekat stasiun Parungkuda, karena sering mendapat keluhan dari masyarakat pihak dishub pun mencoba menertibkan hal tersebut.


"Hasil dari audiensi barusan katanya boleh menaikan penumpang di pinggir jalan, asal tertib saja, tidak menyebabkan kemacetan," Ujar Deden. 


Selain aturan ngetem, para sopir juga menuntut kenaikan tarif serta perbaikan jalan rusak.


Sementara itu Pengawas Terminal Parungkuda Asep Madhusoh,  mengaku bahwa aksi unjuk rasa kali ini memang didasari adanya percobaan penertiban angkutan umum.


"Kita sudah sosialisasi sejak bulan lalu dan pada satu hari penerapan aturan ini kita sudah melakukan sosialisi dengan pengurus, dalam seminggu mengevaluasi ada keberatan-keberatan yang disampaikan," ungkap Asep.


Salah satu keberatan dari pihak sopir menurut Asep adalah persoalan mereka yang dilarang menaikan penumpang di pinggir jalan.


"Dengan adanya ferboden (rambu)itu mereka tidak bisa ngetem untuk menaikan penumpang di tempat lama, adapun tujuan kami itu erusaha meminimalisir beban (daya tampung jalan) dengan melakukan penertiban itu," Jelas Asep.


Mengenai hasil dari audiensi bersama itu Asep menuturkan bahwa pihaknya akan mengkomunokasikan hal ini kepada pimpinan. 


"Hasilnya kami tidak ambil putusan dulu, akan kami komunikasikan kepada pimpinan, jika memang nanti hasilnya dilanjut (aturan penertiban) maka akan kami lanjutkan dengan segala konsekuensi," tuturnya.


"Intinya kami minta para sopir tertib untuk menggunakan fungsi terminal," Imbuhnya.(Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Apa? Angkot Penuhi Halaman Parkir Kecamatan Parungkuda Sukabumi

Trending Now

Iklan