Kejaksaan Negeri Cibadak Cek Lahan Milik Bogorindo di Tenjojaya Cibadak Sukabumi

Redaksi
Kamis, 16 Juni 2022 | 22:30 WIB Last Updated 2022-06-16T17:34:12Z


TERBIT.ID | Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan pengecekan lahan seluas 299 Ha terkait perkara status penguasaan lahan di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Pengecekan lahan tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu. pada Kamis (16/6/2022). 

Agenda ini dilakukan sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor R- 3445/M.2 5/Fd 1/04/2022 tanggal 20 April 2022 perihal permintaan Klarifikasi penanganan perkara tindak pidana korupsi atas hilangnya penguasaan Hak atas Tanah Negara seluas kurang-lebih 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak. 

Dalam kegiatan tersebut warga meminta pihak kejaksaan memberi penjelasan mengenai status lahan tersebut sehingga sempat terjadi aksi penutupan akses jalan pada pihak kejaksaan yang hendak meninggalkan lokasi. Setelah tertahan beberapa menit Kasi Pidsus Kejari pun akhirnya bersedia keluar untuk menyampaikan kejelasan, 

"Berdasarkan instruksi pimpinan, hari ini kami Tim Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi berkoordinasi langsung dengan instansi terkait serta pelapor dalam permasalahan tersebut," ujar Ratno. 

Selain melakukan pengecekan di lapangan, juga menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum terhadap perkara yang dimaksud kepada pelapor.

"Kita jelaskan langsung kepada pelapor atas nama Nuchalis Patty atas perkembangan kasus ini bahwa proses pemeriksaan (Tatang Sopyan) sudah beres, atas putusan praperadilan di pengadilan negeri Pelabuhan Ratu (PN Cibadak), karena itu prosesnya henti sebab belum ada surat penyidikan baru," Ungkap Ratno. 

Terkait status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang diperiksa Ratno juga menyampaikan bahwa lahan seluas 299 Ha tersebut sah berdasarkan sertifikat milik PT Bogorindo. 

Kepala Desa Tenjojaya, Jamaludin Azis menambahkan, ada beberapa harapan warga dalam kegiatan pengecekan tadi, dan sepenuhnya mempercayakan kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi.

"Harapan warga salah satunya mengenai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Tentu hal ini akan kami bantu. Dan jauh-jauh hari sebetulnya kami sudah membetuk tim inventarisir desa. Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memperjuangkan tuntutan masyarakat tersebut secepatnya," singkatnya.

Sementara itu, General Affair Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi menjelaskan, status lahan seluas 299 hektare, eks HGU PT Tenjojaya sudah resmi menjadi HGB yang dimiliki PT. Bogorindo Cemerlang.

Dibuktikan, setelah dua kali digugat secara perdata, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekitar tahun 2018 dan 2019 memperkuat bahwa lahan tersebut tetap dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.

"Status sitaan lahan Bogorindo kini sudah jelas dengan ditetapkannya Pak Tatang yang merupakan Mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi tidak bersalah. Artinya, status tersangkanya sudah dicabut," terangnya.

Dengan status lahan yang sah milik Bogorindo itu, Berlin mengajak masyarakat Desa Tenjojaya khususnya, turut memanfaatkan lahan garapan guna mendongkrak peningkatan kesejahteraan di sektor pertanian.

“Mari bersama-sama kita manfaatkan lahan ini. Pintu sangat terbuka lebar. Hanya saja, harus sesuai mekanisme atau aturan yang ada dan diprioritaskan untuk masyarakat Tenjojaya," jelas Berlin.

Mengenai beberapa tuntutan masyarakat Tenjojaya yang disampaikan oleh pemerintah desa Tenjojaya dalam hal ini kepala desa menurut Berlin perlu ada pematokan ulang mengenai batas lahan yang dimiliki PT Bogorindo, 

"Ada bagusnya kita laksanakan seperti apa yang dikatakan Kasi Pidsus tadi, bahwa BPN harus mengukur ulang lahan yang berperkara itu patok-patoknya di mana, baru kita inventarisir masalahnya di mana apakah ada tanah masyarakat yang ada di lahan milik Bogorindo, kalau ada lahan masyarakat kan bisa ruslah, bisa beli lagi, atau seperti apa," tambanhnya

Terkatung-katungnya kejelasan status penggunaan lahan seluas kurang-lebih 299 Ha eks HGU PT Tenjojaya selama tujuh tahun itu menurutnya sangat merugikan pihak perusahaan selaku pemilik sertifikat sah lahan tersebut. 

"Kalau hanya sekadar menggarap kami tidak ada masalah, jika ga ada biaya pun kami siap membiayai untuk masyarakat yang mau menggarap, kalau minta fasilitas umum lain juga tinggal duduk bareng aja (komunikasikan)," tuturnya. 

Berlin juga menegaskan bahwa tidak pernah ada niatan dari PT Bogorindo untuk melakukan penggusuran terhadap lahan permukiman warga seperti yang disuarakan oleh mereka selama ini. 

"Siapa yang mau gusur, yang mereka suarakan itu bukan di lahan kami kok, Bogorindo tidak ngakuin itu tanah kita kok, makanya itu kita harus berunding, tanah Bogorindo itu yang mana sih sebenarnya," Pungkasnya. (Cking). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Cibadak Cek Lahan Milik Bogorindo di Tenjojaya Cibadak Sukabumi

Trending Now

Iklan