1.938 Gram Ganja Kering Siap Edar Diamankan Polsek Kembangan Jakarta

Redaksi
Minggu, 05 Juni 2022 | 19:16 WIB Last Updated 2022-06-05T14:19:31Z

TERBIT.ID | JAKARTA - 1.938 gram ganja kering siap edar dari tiga pelaku jaringan antar provinsi berhasil di amankan oleh Subnit Narkoba Polsek Kembangan, Polres Jakarta Barat, Minggu, (5/6/2022). 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Kembangan berhasil mengungkap narkotika jenis ganja kering siap edar. 

"Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 orang pelaku diantaranya  DA, DP dan AK di 2 lokasi berbeda," Singkatnya Taufik, Minggu, (5/6/2022). 

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja. 

"Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar jaringan antar provinsi," ujar Binsar. 

Lebih jelas Binsar menerangkan, awal mulanya menerima adanya informasi terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah kembangan Jakarta Barat. 

Berangkat dari informasi tersebut kemudian tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto melakukan penyelidikan. 

Dari hasil pengembangan tersebut pada hari senin, 30/5/2022 sekira pukul 21.30 WIB di dapat bahwa pelaku sudah berpindah lokasi, kemudian tim melakukan pengejaran. 

"Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial D A als DI dan D P als DT di rumahnya yang beralamat di Jalan Swadaya Raya, Kelurahan Larangan Indah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten,"paparnya.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut berhasil menemukan dua paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat. 

" Daun ganja kering siap edar tersebut dengan berat brutto keseluruhan 1.938 gram yang berada di tas punggung hitam,"jelas Sianturi. 

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial, A K als AA di Jalan Honoris Raya, Kelurahan Kelapa Indah Kecamatan Tangerang Kota, Tangerang Banten. 

"Pelaku A K als AA bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara menjaminkan Sepeda motor miliknya," ujarnya. 

" Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.Z dan GJ (DPO) di daerah Kelapa Indah Tangerang Banten dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku,"imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (Tony ilyas). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 1.938 Gram Ganja Kering Siap Edar Diamankan Polsek Kembangan Jakarta

Trending Now

Iklan