terbit.id, Sukabumi - Aksi pencurian dengan modus menggembos ban kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kali ini, seorang perempuan menjadi korban setelah uang tunai puluhan juta rupiah beserta sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam mobilnya raib digondol pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Caringin-Cidahu, tepatnya di Kampung Pondokkaso, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026).
Kapolsek Parungkuda AKP Erman mengatakan, setelah Panit ll bersama anggota Reskrim melakukan cek tkp, kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan menggunakan modus gembos ban.
"Modusnya, korban diberitahu oleh orang yang tidak dikenal bahwa ban mobil bagian kiri belakangnya kempes. Korban kemudian berhenti dan mengganti ban di bengkel terdekat," kata Erman, Jumat (25/9/2026).
Peristiwa bermula saat korban, Ina Afriyana (41), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, bersama saksi Umuh pulang setelah mengambil uang di Bank Mandiri Cicurug.
Dalam perjalanan, tepatnya di Kampung Pondokkaso, Desa Babakanjaya RT 002, korban diberitahu seseorang yang tidak dikenal bahwa ban bagian kiri belakang mobilnya mengalami kempes.
Korban kemudian membawa mobilnya ke bengkel yang berada di Jalan Raya Cidahu, Kampung Pondokkaso, Desa Babakanjaya, untuk mengganti ban tersebut.
Saat proses penggantian ban berlangsung, korban turun dari mobil untuk membeli makanan ringan. Sementara itu, tas milik korban masih berada di dalam kendaraan.
Diduga memanfaatkan situasi tersebut, dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU FI kemudian mendatangi mobil korban. Keduanya diduga mengambil tas yang berada di dalam mobil tanpa sepengetahuan korban maupun saksi.
Setelah berhasil mengambil tas, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/79/IX/2026/POLSEK Parungkuda/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR tertanggal 24 September 2026, tas korban berisi uang tunai sebesar Rp34,9 juta serta sejumlah dokumen dan barang pribadi.
Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit telepon seluler, kartu ATM BRI, BSI, BCA dan Mandiri, satu buku rekening Mandiri, dua STNK sepeda motor masing-masing Honda Beat dan Honda Scoopy, NPWP serta KTP.
Sebelumnya, korban diketahui mengambil uang sebesar Rp27 juta dari Bank Mandiri Cicurug. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Parungkuda untuk ditindaklanjuti. Polisi juga melakukan penyelidikan terkait aksi pencurian dengan modus gembos ban tersebut.
Erman, mengimbau masyarakat yang membawa uang dalam jumlah besar agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika ada orang tidak dikenal yang memberitahukan kondisi kendaraan di tengah perjalanan.(R.Cking).

