MNC Tak Hadir dalam Rapat Komisi I DPRD Sukabumi, Data Lahan di Ciambar Jadi Sorotan

Redaksi
Rabu, 23 September 2026 | 23:13 WIB Last Updated 2026-09-23T16:14:42Z
terbit.id, Sukabumi - Ketidakhadiran pihak MNC dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Forum Masyarakat Ciambar (Formabar) tidak menghentikan pembahasan persoalan lahan di Kecamatan Ciambar. Justru, perbedaan data luas lahan dan kejelasan alas hak menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam pertemuan tersebut.

Rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi itu digelar di Aula Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Formabar terkait pemanfaatan dan pengelolaan lahan yang berada dalam penguasaan PT Wonokoyo Jaya Corporindo, dan MNC di wilayah Kecamatan Ciambar.

Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memfasilitasi pembahasan bersama berbagai pihak untuk mencari kejelasan mengenai status dan data lahan. Persoalan tersebut dinilai penting karena berkaitan tidak hanya dengan pemanfaatan lahan oleh masyarakat, tetapi juga dengan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) yang selama ini disebut belum terselesaikan secara tuntas di sejumlah desa.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan persoalan lahan MNC relatif lebih mengarah pada persoalan pendataan dan kejelasan alas hak. Menurutnya, terdapat perbedaan informasi mengenai luas lahan yang diklaim MNC dengan kondisi yang terdata di lapangan.

“Kalau untuk MNC sebetulnya tidak terlalu ribet. Ini ada masalah pendataan dan alas hak. Informasi terakhir MNC dulu mengklaim kurang lebih 66 hektare, akan tetapi di lapangan informasinya ada 100 hektare lebih. Nah, ini ada perbedaan data,” kata Andri.

Ia menegaskan, perbedaan tersebut perlu dipastikan agar tidak terus menimbulkan persoalan di kemudian hari. Terlebih, persoalan data lahan tersebut berkaitan dengan administrasi perpajakan di tingkat desa.

“Kita ingin memastikan ini seperti apa untuk penyelesaian alas haknya. Karena kasihan pihak desa, hari ini tidak pernah lunas PBB. Tumpang tindih lahan ini harus jelas,” ujarnya.

Andri menjelaskan, kondisi lahan yang selama ini telah digarap masyarakat membuat persoalan MNC memiliki karakter berbeda dengan pembahasan lahan perusahaan lainnya. Karena itu, menurutnya, yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah luas dan status aset yang sebenarnya.

“Kalau MNC sebetulnya berbeda karena lahannya sudah digarap oleh masyarakat. Nah, hari ini hanya masalah alas hak. Jadi mereka ini aset di sini berapa, yang jelasnya berapa karena itu terkoneksi ke pendapatan asli daerah, yaitu PBB,” katanya.

Menurut Andri, ketidakjelasan data tersebut turut berdampak pada desa-desa yang wilayahnya disebut berkaitan dengan lahan MNC. Ia menyebut terdapat persoalan pembayaran PBB yang perlu segera dicari titik terangnya.

“Desa-desa yang ada katanya lahan MNC, pajaknya tidak pernah lunas tiap tahun. Nah, itu, jadi ada tumpang tindih di situ. Kita ingin memastikan itu,” tuturnya.

Meski pembahasan telah dilakukan, Andri menyebut belum ada kesepakatan awal dengan pihak pemegang hak atas lahan yang dibahas. Komisi I masih akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurrohim Rochmi, mengatakan pihaknya berencana melakukan langkah lanjutan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Jika pihak MNC belum dapat hadir dalam agenda berikutnya, Komisi I membuka kemungkinan mendatangi langsung perusahaan tersebut.

“Insyaallah kami dari Komisi I, khususnya Wakil Ketua Pak H. Andri dan Pak Jalil, setelah nanti ada jadwal pengawasan Komisi I kita akan agendakan dengan MNC. Kalau tidak, kita akan jemput bola, kita akan datang ke kantor mereka, MNC, supaya persoalan ini cepat selesai dan cepat beres,” tegas Ujang.

Ujang juga menilai persoalan PBB yang disampaikan para kepala desa sudah menjadi bagian yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurutnya, keluhan terkait pajak harus mendapat perhatian karena menyangkut pendapatan daerah sekaligus administrasi di tingkat desa.

“Pajak sudah menjadi agenda Bapenda, seharusnya sudah menjadi agenda pemerintah daerah. Apalagi berkaitan dengan yang dipermohonkan oleh teman-teman kepala desa, kaitannya pajak PBB,” ujarnya.

Menurut Ujang, untuk persoalan perpajakan, Bapenda dapat menindaklanjuti sesuai kewenangannya, sedangkan kejelasan status lahan dapat dikomunikasikan dengan instansi pertanahan.

“Kalau status lahan bisa dikomunikasikan dengan DPTR ataupun BPN di dalamnya,” pungkasnya. 

Pantauan terbit.id, Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Jalil Abdilah, perwakilan ATR, Kabid Dispenda, Sekretaris Kecamatan Ciambar Heri, perwakilan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, manajemen PT Wonokoyo Jaya Corporindo, para kepala desa se-Kecamatan Ciambar, tokoh masyarakat, serta Formabar. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MNC Tak Hadir dalam Rapat Komisi I DPRD Sukabumi, Data Lahan di Ciambar Jadi Sorotan

Trending Now

Iklan