terbit.id, Sukabumi - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti aspirasi Forum Masyarakat Ciambar (Formabar) terkait pemanfaatan lahan perusahaan yang berada di Kecamatan Ciambar. Salah satu persoalan yang dibahas adalah lahan yang dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal dan berpotensi dikembangkan untuk mendukung kepentingan masyarakat.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi di Aula Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/9/2026). Dalam forum itu, Komisi I memfasilitasi pembahasan mengenai lahan milik atau yang berada dalam penguasaan PT Wonokoyo Jaya Corporindo, PT Dwi Kusumo Abadi, serta lahan MNC.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana, juga dihadiri anggota Komisi I Abdurrohim Rochmi dan Jalil Abdilah, perwakilan ATR, Kabid Dispenda, Heri Sekretaris Kecamatan Ciambar, perwakilan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, manajemen PT Wonokoyo Jaya Corporindo, para kepala desa se-Kecamatan Ciambar, tokoh masyarakat, serta Formabar.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi monitoring dan evaluasi sekaligus tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Formabar.
"Hari ini Komisi I kembali mengadakan kegiatan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengawasan. Ada surat masuk dari Formabar terkait dengan keberadaan dua perusahaan yang ada di kecamatan ini, satunya Wonokoyo dan MNC. Kebetulan hari ini dari pihak Wonokoyo bisa hadir, MNC tidak bisa hadir," kata Andri.
Menurutnya, ketidakhadiran perwakilan MNC tidak menghentikan pembahasan. Komisi I tetap akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama mengenai pemanfaatan lahan yang disebut selama hampir lima tahun belum digunakan secara maksimal.
Andri menyebut informasi yang diterima Komisi I menunjukkan terdapat lahan dengan luasan hampir 200 hektare yang belum termanfaatkan secara optimal. Namun, pihaknya belum ingin mengambil kesimpulan sebelum melakukan verifikasi lebih lanjut di lapangan.
"Kita pun tidak bisa hari ini menjustifikasi karena kita belum melihat secara fisik, walaupun baru informasi yang berkembang. Akan tetapi, Komisi I tidak sampai hari ini saja menindaklanjuti. Tentu akan kita teruskan," ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan pemanfaatan lahan perlu ditindaklanjuti karena pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk memastikan potensi lahan di Kabupaten Sukabumi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Terlebih karena hari ini kita mempunyai regulasi yang jelas bagaimana lahan-lahan di Kabupaten Sukabumi tidak hanya menjadi lahan tidur. Kita ingin memaksimalkan potensi yang ada, salah satunya lahan, sehingga bisa berdampak untuk kesejahteraan masyarakat," kata Andri.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa lahan yang berkaitan dengan PT Wonokoyo Jaya Corporindo atau PT Dwi Kusumo Abadi memiliki status hak yang perlu didalami. Andri menyebut informasi sementara menunjukkan luasan lahan mencapai sekitar 300 hektare, dengan status hak guna bangunan (HGB).
"Informasi tadi, dari luasan lahan kurang lebih 300 hektare yang dimiliki HGB oleh PT Wonokoyo atau PT Dwi Kusumo Abadi. Itu tentu ada pemisahan, di mana HGB ini ada yang sudah ada bangunan, ada yang mungkin belum termaksimalkan," jelasnya.
Komisi I juga menyoroti perubahan status hak atas lahan yang sebelumnya disebut berstatus hak guna usaha (HGU) dan kemudian menjadi HGB. Persoalan tersebut akan didalami lebih lanjut, termasuk mengenai proses peralihan hak dan masa berlaku HGB.
"Informasi tadi HGU kembali jadi SHGB. Nah, ini kita juga akan mendalami," ucap Andri.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat, masa berlaku HGB tersebut disebut akan berakhir pada 2033. Karena itu, Komisi I ingin mengetahui secara lebih rinci riwayat serta proses perubahan alas hak tersebut, termasuk apakah terdapat penyisihan lahan ketika terjadi perubahan dari HGU menjadi HGB.
"Kalau tidak salah akan habis di SHGB-nya saja tahun 2033. Jadi kita ingin tahu track-nya berapa tahun, pola dari awalnya apa. Apakah ada penyisihan seketika berpindah alas hak HGU ke HGB, ini akan kita telusuri," katanya.
Untuk memastikan aspek legalitas dan status pertanahan tersebut, Komisi I berencana kembali memanggil atau mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Andri, BPN memiliki kewenangan dan kompetensi untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai status serta riwayat hak atas tanah.
"Yang lebih kompeten dalam konteks hal ini adalah BPN. Kita akan coba ke depan tahapan kedua atau seperti apa, kita akan mengundang BPN. Bila perlu kita akan berkunjung ke BPN untuk menjelaskan hal tersebut," tuturnya.
Sementara itu, terkait aspirasi masyarakat, Andri mengatakan Formabar pada prinsipnya tidak meminta penguasaan lahan secara sepihak. Masyarakat menginginkan agar lahan yang belum termanfaatkan dapat dikembangkan melalui skema yang memungkinkan perusahaan dan masyarakat sama-sama memperoleh manfaat.
"Artinya pola ke depannya itu bisa pola kerja sama ataupun pola seperti apa sehingga satu sama lain bisa saling menguntungkan, simbiosis mutualisme," jelasnya.
Menurut Andri, salah satu opsi yang dapat dibahas adalah pemanfaatan lahan melalui kerja sama yang memungkinkan masyarakat mengembangkan potensi pertanian di wilayah tersebut.
"Kita ingin hari ini masyarakat bisa memaksimalkan, memanfaatkan. Minimal apa pola yang bisa diterapkan sehingga tidak terjadi lahan terlantar ataupun garung. Minimal bisa dimanfaatkan untuk potensi pertaniannya," ujarnya.
Komisi I, lanjut Andri, juga akan mengawasi agar pemanfaatan lahan tidak sebatas pada praktik penyewaan lahan. Jika ditemukan persoalan terkait pemanfaatan hak atas tanah yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
"Kita akan monitor. Tidak ada yang namanya HGB, HGU yang menyewakan lahan. Kalau konsepnya hanya menyewakan lahan, kita akan membawa ini ke GTRA untuk pencabutan izin ke depannya kalau masih terjadi ataupun ada kerja sama untuk penyewaan lahan," tegasnya.
Meski demikian, Komisi I masih akan melakukan pendalaman sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Termasuk meminta penjelasan dari BPN mengenai status lahan, riwayat perubahan hak, luasan sebenarnya, serta kewajiban yang melekat pada pemegang hak.
Bagi Komisi I, persoalan lahan di Ciambar bukan semata soal status kepemilikan atau penguasaan tanah. Persoalan utamanya adalah bagaimana lahan yang ada dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
"Tujuannya tentu sesuai dengan keinginan masyarakat, tidak banyak dan tidak jauh. Masyarakat di sini hanya ingin memaksimalkan atau memanfaatkan," pungkas Andri. (R.Cking).

