terbit.id, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (4/9/2026), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan.
Pandangan umum fraksi menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dilanjutkan. Melalui forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan evaluasi, kritik, masukan, dan rekomendasi terhadap rencana perubahan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
Fraksi Gerindra Soroti TPP ASN dan Efisiensi Anggaran
Salah satu perhatian yang cukup menonjol disampaikan Fraksi Gerindra. Pandangan fraksi yang disampaikan Hera Iskandar, S.E., mengapresiasi pemerintah daerah beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyusun rancangan perubahan APBD di tengah keterbatasan ruang fiskal.
Namun, Fraksi Gerindra menyoroti strategi pemerintah daerah dalam menjaga likuiditas, khususnya terkait wacana penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 10 hingga 20 persen.
Fraksi Gerindra berpandangan bahwa ASN memiliki peran strategis dalam memastikan berbagai program pelayanan publik berjalan, termasuk penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pelayanan masyarakat dan penanggulangan bencana.
“Efisiensi anggaran hendaknya terlebih dahulu diarahkan pada belanja operasional, perjalanan dinas, serta kegiatan seremonial sebelum menyentuh hak-hak pegawai,” demikian substansi pandangan Fraksi Gerindra.
Selain persoalan TPP, Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali koreksi sekitar Rp3,45 miliar pada belanja modal jalan, jaringan dan irigasi. Fraksi tersebut juga mendorong rasionalisasi belanja modal gedung serta peralatan dan mesin yang masih mengalami penundaan.
Di sektor pendapatan, pemerintah daerah didorong memperkuat digitalisasi pemungutan retribusi dan meningkatkan intensifikasi pajak daerah dengan tetap menjaga keberlangsungan pelaku UMKM.
Fraksi Gerindra juga meminta evaluasi terhadap pengelolaan keuangan RSUD dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga akumulasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan ketersediaan obat bagi masyarakat.
PKS Minta PAD Diperkuat dan Anggaran Desa Ditambah
Sementara itu, Fraksi PKS melalui H. Iwan Ridwan, M.Pd., memberikan perhatian khusus terhadap kemampuan fiskal Kabupaten Sukabumi.
Fraksi PKS menilai ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih perlu dikurangi. Kondisi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian potensi ekonomi yang realistis.
Menurut Fraksi PKS, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi daerah perlu dilakukan secara optimal tanpa menjadikan masyarakat dan dunia usaha sebagai pihak yang menanggung beban secara berlebihan.
Selain PAD, pembangunan desa juga menjadi sorotan. Fraksi PKS mengusulkan agar dukungan fiskal untuk desa diperkuat dengan peningkatan dan penambahan anggaran dana desa hingga 15 persen dari DAU dan DBH yang diterima daerah.
Fraksi tersebut juga menilai penguatan kapasitas aparatur desa penting dilakukan. Pembinaan terhadap kepala desa, BPD dan perangkat desa diperlukan agar pengelolaan pemerintahan serta keuangan desa semakin tertib dan akuntabel.
Tidak hanya itu, Fraksi PKS mendorong pemerintah daerah lebih serius dalam penataan dan pemekaran desa sebagai bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
PKB Minta Kenaikan Belanja Berorientasi pada Masyarakat
Fraksi PKB, yang pandangannya disampaikan Aang Erlan Hudaya, mengingatkan bahwa perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kondisi pelaksanaan anggaran setelah memasuki semester pertama, termasuk perubahan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Fraksi PKB menyoroti penurunan PAD yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Di sisi lain, setiap peningkatan belanja diharapkan benar-benar memberikan dampak yang dapat dirasakan masyarakat.
“Belanja yang mengalami kenaikan harus dipastikan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” menjadi salah satu penekanan Fraksi PKB dalam pandangan umumnya.
Fraksi PKB juga mengingatkan agar belanja wajib dan belanja prioritas tetap terjaga. Dengan waktu pelaksanaan perubahan APBD yang relatif terbatas, pemerintah daerah diminta melakukan perencanaan secara realistis dan memastikan ketersediaan belanja tidak terduga.
Golkar-PAN, PDI Perjuangan dan Demokrat Sampaikan Pandangan
Fraksi Golkar dan PAN menyampaikan pandangan umum secara tertulis yang dibacakan oleh H. M. Loka Tresnajaya, S.E., M.M.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan umum secara tertulis melalui Anang, S.Pd. Adapun pandangan umum Fraksi Demokrat disampaikan secara tertulis oleh Rudi Heryanto.
Penyampaian pandangan secara tertulis tersebut tetap menjadi bagian dari keseluruhan proses politik dan pembahasan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
PPP: APBD Harus Berpihak pada Kepentingan Publik
Pandangan lainnya datang dari Fraksi PPP yang disampaikan H. Apep Saepul Mahdan, S.IP. Fraksi PPP menekankan bahwa APBD tidak semestinya dipandang hanya sebagai dokumen berisi angka-angka pendapatan dan belanja.
Menurut fraksi tersebut, APBD merupakan instrumen kebijakan publik yang menunjukkan arah keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat.
“APBD harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, mengurangi kesenjangan, dan menghadirkan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegas Fraksi PPP dalam pandangannya.
Karena itu, setiap perubahan komposisi pendapatan maupun belanja harus dikaji berdasarkan manfaat dan dampaknya terhadap masyarakat.
Menjadi Bahan Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026
Seluruh pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi selanjutnya akan menjadi bahan dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama pemerintah daerah.
DPRD Kabupaten Sukabumi menempatkan tahapan tersebut sebagai bagian penting untuk memastikan perubahan anggaran tidak hanya memenuhi ketentuan administratif dan regulasi, tetapi juga memiliki dampak nyata terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dengan demikian, pembahasan Perubahan APBD 2026 diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi. (R.Cking).

