DPRD Kab Sukabumi Selesaikan Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD 2025, Fraksi-Fraksi Soroti Raperda Perseroda Tirta Jaya

Redaksi
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:40 WIB Last Updated 2026-08-03T13:43:35Z


terbit.id, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026).

Rapat membahas dua agenda penting, yakni penyempurnaan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, dan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Pelaksanaan rapat mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada 30 Juni 2026.


Pada agenda pertama, DPRD menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Raperda mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tanggal 21 Juli 2026 mengenai hasil evaluasi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sebelum ditetapkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan pada 27 Juli 2026 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Laporan hasil pembahasan Banggar disampaikan oleh Bayu Permana. Sementara itu, draf Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.

Sebagai penutup agenda pertama, Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara sebagai bentuk persetujuan atas penyempurnaan hasil evaluasi tersebut.

Dalam penutupan agenda tersebut, pimpinan rapat menyampaikan rasa syukur atas rampungnya seluruh tahapan penyempurnaan hasil evaluasi.

"Alhamdulillah, dengan telah ditandatanganinya Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara, maka tahapan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Pimpinan rapat juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, Sekretariat DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik.

Usai agenda pertama selesai, rapat dilanjutkan dengan sambutan Bupati Sukabumi sebelum memasuki pembahasan agenda kedua, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Pandangan umum fraksi disampaikan secara bergantian. Fraksi Partai Golkar dan PAN diwakili Rahma Sakura Ramkar, Fraksi Partai Gerindra oleh Hera Iskandar, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Ai Sri Mulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd., Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.

Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi menyampaikan berbagai masukan, saran, pandangan, dan pertanyaan kepada Bupati beserta jajaran Pemerintah Daerah sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda yang mengatur perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

Menutup rapat paripurna, pimpinan sidang menyampaikan bahwa jawaban resmi Bupati atas seluruh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dijadwalkan akan disampaikan pada Rapat Paripurna berikutnya yang berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026. Penyampaian jawaban tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum memasuki proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kab Sukabumi Selesaikan Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD 2025, Fraksi-Fraksi Soroti Raperda Perseroda Tirta Jaya

Trending Now

Iklan