Eksekusi Lahan Stasiun Cicurug Tuntas, PT KAI Amankan Aset Negara Seluas 7.820 Meter Persegi

Redaksi
Kamis, 23 Juli 2026 | 14:42 WIB Last Updated 2026-07-23T07:44:50Z
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, di dampingi Wiyono Panitra Pengadilan Cibadak, di lahan Stasiun Cicurug, Kamis (23/7/2026). Foto : R.Cking.

terbit.id, Sukabumi - Puluhan bangunan di kawasan emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kini telah kosong setelah Pengadilan Negeri Cibadak mengeksekusi lahan seluas 7.820 meter persegi pada Kamis (23/7/2026). Eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan memenangkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta dalam sengketa kepemilikan lahan.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan oleh juru sita Pengadilan Negeri Cibadak di lokasi sengketa. Setelah proses tersebut selesai, objek perkara secara resmi diserahkan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pihak yang dinyatakan sah memiliki lahan berdasarkan putusan pengadilan.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan eksekusi tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mengamankan aset negara yang dipisahkan sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan di kawasan emplasemen Stasiun Cicurug.

"Alhamdulillah PT KAI telah berhasil menyelamatkan aset perusahaan seluas 7.820 meter persegi di emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Hari ini sudah dilakukan eksekusi melalui putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Cibadak dan juga dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Franoto.

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak menyatakan dokumen Grondkaart milik PT KAI merupakan alas hak yang sah atas lahan sengketa. Putusan itu kemudian diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 680/PDT/2025/PT BDG.

Franoto menjelaskan sengketa berawal dari berakhirnya perjanjian pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga pada 2007. Setelah masa kontrak berakhir, menurutnya tidak lagi terdapat hubungan hukum yang mengikat atas penggunaan lahan tersebut.

"Kontrak lahan tersebut sudah berakhir tahun 2007 dan sudah tidak ada ikatan lagi. Sehingga hari ini sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibadak dan kembali lagi ke PT KAI sebagai aset PT KAI," katanya.

Ia mengungkapkan, pihak ketiga yang sebelumnya memanfaatkan lahan tersebut adalah PT Graha Cipta Optima (GCO). Selama masa kerja sama, area tersebut digunakan untuk kegiatan usaha dan niaga.

Menjelang pelaksanaan eksekusi, seluruh bangunan di atas objek sengketa telah dikosongkan dan dibongkar secara mandiri oleh para pengguna lahan. Sikap kooperatif tersebut dinilai membuat proses eksekusi berjalan aman dan kondusif.

Franoto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mematuhi putusan pengadilan sehingga proses pengosongan dapat berlangsung tanpa hambatan.

"Kami mengapresiasi para pengguna lahan yang telah bersikap kooperatif dengan mengosongkan dan membongkar bangunannya secara mandiri. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa kegiatan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya perlindungan aset secara tertib dan bertanggung jawab," tuturnya.

Dalam persidangan, kata Franoto, salah satu bukti utama yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim adalah Grondkaart, yakni peta bidang tanah bersejarah yang memuat batas lahan beserta fasilitas pendukung perkeretaapian seperti rel, bangunan, dan saluran air. Dokumen tersebut merupakan administrasi pertanahan yang dibuat pada masa lalu untuk kepentingan operasional perkeretaapian.

Ia menambahkan, Grondkaart telah diuji bersama dokumen pendukung lainnya selama proses pembuktian hingga akhirnya dinyatakan sebagai alas hak yang sah bagi PT KAI.

Franoto juga menegaskan pengamanan aset tidak dilakukan terhadap tanah yang menjadi hak masyarakat. Menurutnya, seluruh langkah yang ditempuh perusahaan selalu mengacu pada dokumen kepemilikan, bukti hukum, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"KAI berkewajiban melindungi aset perusahaan yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Setiap langkah yang dilakukan KAI selalu didasarkan pada dokumen kepemilikan, bukti hukum, serta putusan pengadilan yang sah, bukan dilakukan secara sepihak," tegasnya.

Setelah lahan kembali berada dalam penguasaan PT KAI, perusahaan akan melakukan sterilisasi kawasan dan memasang pagar sebagai langkah pengamanan agar tidak kembali dimanfaatkan tanpa dasar hukum.

Franoto mengatakan, ke depan lahan tersebut akan dioptimalkan untuk mendukung pengembangan sarana dan prasarana perkeretaapian, terutama di lintas Bogor–Sukabumi yang mengalami peningkatan jumlah penumpang setiap tahunnya.

"Tentu rencananya lahan ini akan kita jaga dulu karena merupakan bagian dari aset negara yang dipisahkan. Selanjutnya akan kita kelola dan optimalisasi untuk kepentingan pengembangan perkeretaapian," ujarnya.

Menurutnya, pengembangan kawasan tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan fasilitas operasional maupun pelayanan kepada masyarakat pengguna kereta api.

"Di wilayah Bogor-Sukabumi setiap tahunnya volume penumpang bertambah cukup signifikan. Tentu kami membutuhkan fasilitas-fasilitas, salah satunya fasilitas operasional kereta api dan fasilitas pelayanan yang perlu dikembangkan. Jadi semuanya untuk melayani masyarakat," kata Franoto.

Ia menyebut objek sengketa mencakup sekitar 28 bangunan. Seluruh area kini akan disterilisasi dan diamankan agar tidak kembali ditempati tanpa dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, perwakilan Pengadilan Negeri Cibadak menjelaskan eksekusi dilakukan setelah seluruh proses hukum selesai dan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan penetapan pengadilan, objek sengketa kemudian diserahkan kepada PT KAI untuk dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Eksekusi Lahan Stasiun Cicurug Tuntas, PT KAI Amankan Aset Negara Seluas 7.820 Meter Persegi

Trending Now

Iklan