DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-6, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tiga Raperda Inisiatif

Redaksi
Senin, 22 Juni 2026 | 21:30 WIB Last Updated 2026-06-23T14:32:07Z
terbit.id, Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026). Agenda rapat membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pendapat Bupati atas tiga Raperda inisiatif DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA., S.H., dan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut disampaikan oleh masing-masing perwakilan fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar dan PAN oleh H. Loka Tresnajaya, S.E., Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Hendra Purnama, S.Si., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.

Dalam penyampaiannya, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan, masukan, saran, serta pertanyaan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD sekaligus proses pembahasan Raperda.

Secara umum, fraksi-fraksi menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Seluruh pandangan umum tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Sesuai agenda yang telah ditetapkan, DPRD menjadwalkan penyampaian jawaban resmi Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna selanjutnya yang akan digelar Selasa (23/6/2026).

Pada agenda kedua, Bupati Sukabumi menyampaikan pendapat atas nota penjelasan DPRD terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Penyampaian pendapat Bupati ini menjadi bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ketiga Raperda tersebut dibahas lebih lanjut bersama DPRD.

Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menegaskan seluruh Raperda yang telah disampaikan akan diproses sesuai mekanisme pembahasan yang berlaku.

“Hari ini Bupati telah menyampaikan pendapat terhadap Raperda mengenai kawasan permukiman kumuh, pemberdayaan dan pelindungan perempuan, serta Raperda tentang desa. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” ujar Yudha kepada awak media.

Yudha menambahkan, DPRD berharap seluruh Raperda yang tengah dibahas mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Kami berharap seluruh Raperda yang dibahas benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendorong kemajuan Kabupaten Sukabumi. Seluruh fraksi nantinya akan memberikan pandangan dan masukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya,” tandasnya.

Menurut Yudha, pembahasan Raperda ini menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (R.Cking). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-6, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tiga Raperda Inisiatif

Iklan