terbit.id, Sukabumi - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran melalui pendataan sarana proteksi kebakaran di berbagai bangunan gedung. Salah satunya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi pendataan sarana proteksi kebakaran yang digelar di Aula Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri dari perwakilan dunia usaha, pemilik gedung, pemerintah desa, kecamatan, PDAM, hingga pihak Puskesmas. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menilai dan mendata kesiapan sarana proteksi kebakaran pada bangunan gedung agar memiliki keandalan saat menghadapi potensi bahaya kebakaran.
Staf Kasi Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sukabumi, Diky Hardudin, mengatakan bahwa pendataan ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap bangunan memiliki sistem perlindungan kebakaran yang memadai.
“Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan bangunan gedung dalam menghadapi risiko kebakaran, baik dari sisi sarana maupun manajemen keselamatan kebakaran,” ujar Diky kepada terbit.id
Lebih lanjut Diky mengatakan, terdapat tiga pilar utama yang harus dipenuhi agar sebuah bangunan dinilai andal terhadap ancaman kebakaran.
Pilar pertama adalah proteksi aktif, yakni sistem pemadam yang dapat merespons langsung saat terjadi kebakaran. Sarana tersebut meliputi APAR (Alat Pemadam Api Ringan), hidran, dan sistem alarm kebakaran.
Pilar kedua adalah proteksi pasif, yakni perlindungan yang telah dirancang sejak awal pembangunan gedung. Proteksi ini mencakup struktur bangunan tahan api hingga ketersediaan jalur evakuasi yang aman.
Sementara pilar ketiga adalah fire safety management atau manajemen keselamatan kebakaran, berupa pembentukan tim khusus di lingkungan gedung untuk menangani kondisi darurat.
“Dalam manajemen keselamatan kebakaran, pembagian tugas harus jelas. Ada tim pemadam, tim penyelamatan barang berharga, tim keamanan, hingga tim medis. Semua harus siap ketika situasi darurat terjadi,” jelasnya.
Dari hasil pendataan sementara di wilayah Kecamatan Klapanunggal, tingkat kepemilikan APAR pada bangunan pemerintahan dan fasilitas pelayanan publik tergolong cukup baik.
Diky menyebut, sekitar 70 persen bangunan seperti kantor desa, kantor kecamatan, dan fasilitas PDAM telah memiliki APAR sebagai sarana proteksi dasar.
Meski demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah bangunan yang belum memiliki sarana proteksi kebakaran memadai, terutama pada usaha skala kecil dan bangunan berisiko tinggi.
“Beberapa lokasi seperti warung, tempat penggesekan kayu, hingga kandang ayam masih ada yang belum memiliki sarana proteksi kebakaran. Ini tentu menjadi perhatian kami,” katanya.
Ia menambahkan, DPKP Kabupaten Sukabumi terus mendorong seluruh pemilik bangunan untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kebakaran sejak dini.
Selain melakukan sosialisasi, pihak Damkar juga memberikan edukasi langsung kepada pemilik bangunan yang belum memiliki fasilitas proteksi agar segera melengkapinya.
Diky menjelaskan, metode pendataan secara kolektif seperti ini merupakan inovasi baru juga metode sebelumnya yang dilakukan secara door-to-door.
“Ke depan akan kami evaluasi efektivitasnya. Harapannya, seluruh pengelola gedung semakin sadar bahwa proteksi kebakaran adalah kebutuhan penting, bukan sekadar pelengkap,” ungkapnya.
Untuk mempercepat pelayanan penanganan kebakaran maupun penyelamatan, DPKP Kabupaten Sukabumi juga telah membagikan nomor kontak darurat, layanan WhatsApp Damkar Cermat, serta informasi posko terdekat di wilayah Klapanunggal. (R.Cking).

