terbit.id, Sukabumi - Setelah hampir dua bulan dikeluhkan warga akibat bau menyengat, kandang sapi perah milik PT Sura di Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, akhirnya disepakati untuk ditutup. Keputusan itu diambil usai audiensi antara warga, pemerintah desa, dan pihak perusahaan pada Rabu (29/4/2026).
Kesepakatan tersebut lahir dari tekanan warga yang merasa terganggu oleh dampak lingkungan dari aktivitas peternakan, terutama bau kotoran sapi yang menyengat hingga ke permukiman.
Salah satu perwakilan warga, Babeh Hendra, menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya telah memberikan tenggang waktu sebelumnya hingga 30 April 2026. Namun, dalam audiensi terakhir, warga masih memberikan toleransi tambahan selama satu minggu demi alasan kemanusiaan.
“Kita kasih waktu lagi satu minggu agar mereka bisa memindahkan sapi secara teknis dengan baik. Kita juga tetap menjaga hubungan baik antara masyarakat dengan perusahaan,” ujar Hendra.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesabaran warga memiliki batas. Jika tidak direalisasikan, aksi massa siap digelar.
“Kalau tidak direalisasikan, kami akan demo,” tegasnya.
Hendra mengungkapkan, akar persoalan bukan hanya bau tak sedap, tetapi juga dugaan pencemaran lingkungan yang lebih luas.
“Intinya ada polusi udara, air, dan tanah. Tapi yang paling dirasakan itu bau menyengat hampir sepanjang hari, dari pagi sampai malam,” katanya.
Menurutnya, keberadaan peternakan dengan sekitar 200 ekor sapi perah tersebut sudah tidak layak berada di lingkungan permukiman padat.
“Kami menilai di Kampung Sikup ini sudah tidak layak ada peternakan. Yang kami rasakan itu baunya saja, sangat mengganggu kesehatan,” tambahnya.
Warga juga menegaskan tuntutan utama mereka hanya satu, yakni penutupan kandang secara total dalam waktu yang telah disepakati.
Sementara itu, perwakilan PT Sura, Frans, menyatakan pihaknya telah menerima hasil kesepakatan bersama dan akan berupaya memenuhi tuntutan warga.
“Kami diberikan waktu tujuh hari untuk segera memindahkan sapi. Kami akan mengusahakan secepatnya sesuai kesepakatan dengan masyarakat,” ujarnya.
Namun, Frans belum bisa memastikan teknis pemindahan ratusan sapi tersebut dalam waktu singkat.
“Untuk teknis pemindahan, kami masih menunggu arahan dari direksi. Tapi prinsipnya akan kami usahakan sesuai waktu yang diberikan,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa perusahaan sebenarnya telah melakukan berbagai upaya penanganan limbah, termasuk pembangunan instalasi pengolahan, meski belum mampu mengatasi keluhan warga sepenuhnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Purwasari, Agus Setiagunawan, membenarkan bahwa persoalan ini telah beberapa kali dimediasi sebelumnya, baik di kantor desa maupun di lokasi.
“Memang sudah beberapa kali dilakukan pertemuan. Awalnya ada batas waktu sampai 30 April, tapi dari hasil musyawarah hari ini disepakati tambahan waktu satu minggu,” jelas Agus.
Ia menilai aspirasi warga merupakan hal yang wajar dan harus menjadi perhatian serius perusahaan.
“Ini aspirasi natural masyarakat. Harapannya perusahaan bisa memprioritaskan pemindahan hewan ternak agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Agus juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan mulai bergerak mencari lokasi alternatif untuk pemindahan sapi.
“Mudah-mudahan ada solusi dan proses pemindahan berjalan lancar, sehingga keinginan masyarakat bisa terpenuhi,” pungkasnya. (R.Cking).

