Dua Raperda Luncuran 2025 Rampung, Bapemperda DPRD Sukabumi Targetkan Empat Perda Disahkan Triwulan Pertama 2026

Redaksi
Senin, 19 Januari 2026 | 09:47 WIB Last Updated 2026-01-19T02:49:12Z
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana

terbit.id, Sukabumi - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan dua dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) luncuran tahun 2025 di awal 2026. Dua perda tersebut, yakni tentang perlindungan penyandang disabilitas dan penyelenggaraan perhubungan, kini memasuki tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, mengatakan empat Raperda luncuran merupakan pekerjaan rumah dari tahun sebelumnya yang belum sempat dirampungkan oleh alat kelengkapan dewan (AKD).

“Empat raperda luncuran itu terdiri dari perda perlindungan disabilitas, perda perhubungan, perda kesejahteraan sosial, dan perda ketentraman serta ketertiban umum. Karena tidak selesai dibahas di 2025, maka sesuai aturan DPRD dilanjutkan oleh Bapemperda di tahun 2026,” ujar Bayu Permana saat ditemui terbit.id, di kediamannya, Minggu (18/1/2026).

Bayu menjelaskan, dua raperda telah selesai dibahas dan ditandatangani nota kesepakatannya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) melalui rapat kerja di Kantor Dinas Perhubungan, Jumat (9/1/2026) lalu.

“Alhamdulillah, dua raperda sudah selesai, yakni perda disabilitas dan perda perhubungan. Saat ini sudah masuk tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi. Setelah hasil fasilitasi keluar, akan ada penyempurnaan sebelum diparipurnakan,” jelasnya.

Sementara dua raperda lainnya, yakni tentang kesejahteraan sosial dan ketentraman serta ketertiban masyarakat, akan dibahas dalam waktu dekat.

“Insya Allah dua perda lagi akan kita bahas di minggu-minggu ini,” katanya.

Terkait perda perlindungan disabilitas, Bayu menegaskan regulasi ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Perda ini lintas sektor, leading sector-nya Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Intinya memastikan tidak ada diskriminasi dan pemerintah hadir lewat kebijakan, program, serta fasilitas yang ramah disabilitas,” tuturnya.

Menurut Bayu, dengan adanya perda tersebut, seluruh instansi pemerintah daerah wajib menyesuaikan pelayanan publik agar lebih inklusif.

“Mulai dari akses kantor pelayanan, fasilitas kesehatan, administrasi kependudukan, pendidikan, perizinan, harus disiapkan sarana-prasarana yang ramah bagi penyandang disabilitas,” tambahnya.

Sementara pada perda penyelenggaraan perhubungan, regulasi ini mengatur secara komprehensif seluruh sektor transportasi darat, laut, dan perairan, termasuk perkembangan kendaraan listrik, penataan parkir, terminal, hingga kelengkapan jalan.

“Isu krusialnya soal pembatasan jam operasi kendaraan berat. Karena butuh kajian teknis mendalam, ketentuannya nanti akan diatur lebih detail melalui peraturan bupati. Perda hanya mengatur ketentuan umum,” ungkap Bayu.

Lebih lanjut, Bayu menekankan pentingnya penertiban mekanisme pengusulan perda ke depan. Berdasarkan Permendagri, perda dapat disusun karena perintah peraturan lebih tinggi, penyelenggaraan otonomi daerah, mendukung visi-misi bupati, atau berbasis aspirasi masyarakat.

“Perda yang sangat teknis sebaiknya diprakarsai langsung oleh OPD terkait. DPRD lebih tepat menginisiasi perda yang berbasis aspirasi masyarakat hasil reses dan pertemuan konstituen,” jelasnya.

Bayu menargetkan keempat raperda luncuran dapat diselesaikan pada masa sidang pertama 2026.

“Saya minta agar empat raperda ini bisa diparipurnakan di triwulan pertama. Sehingga triwulan berikutnya kita fokus ke lima raperda baru. Total ada sembilan propemperda yang harus dituntaskan tahun ini,” pungkasnya. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Raperda Luncuran 2025 Rampung, Bapemperda DPRD Sukabumi Targetkan Empat Perda Disahkan Triwulan Pertama 2026

Trending Now

Iklan