Anggota Komisi II DPRD Sukabumi Tegaskan CSR Wajib Regulatif, Namun Berbasis Tanggung Jawab Moral Perusahaan

Redaksi
Senin, 12 Januari 2026 | 19:30 WIB Last Updated 2026-01-23T06:25:07Z
terbit.id, Sukabumi - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban yang bersifat regulatif, namun dilandasi oleh tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasinya.

Bayu menjelaskan, meskipun CSR bersifat wajib, regulasi tidak menetapkan patokan nominal anggaran yang harus dikeluarkan perusahaan. Hal itu karena CSR berbeda dengan kewajiban fiskal seperti pajak, retribusi, maupun bonus produksi yang memiliki perhitungan baku.

“CSR itu kewajiban secara regulasi, tapi basisnya adalah tanggung jawab moral. Karena itu dia wajib dilaksanakan, namun secara penganggaran bersifat sukarela, sesuai kemampuan perusahaan,” ujar Bayu kepada wartawan, Senin (12/1/2025).

Ia mencontohkan, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJS-PKBL), tidak dicantumkan besaran nominal anggaran CSR. Perda tersebut hanya menegaskan kewajiban perusahaan melaksanakan CSR tanpa menetapkan angka tertentu.

Menurut Bayu, kewajiban anggaran perusahaan kepada negara sejatinya telah diselesaikan melalui pajak, perizinan, serta kewajiban administratif lainnya. Namun, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti sampai di situ.

“Boleh jadi urusan perusahaan dengan pemerintah selesai. Tapi dengan masyarakat dan lingkungan sekitar, itu belum selesai. Di situlah CSR hadir sebagai tanggung jawab sosial dan moral perusahaan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Bayu menyoroti kecenderungan CSR saat ini yang kerap dijadikan penopang pembangunan daerah, seiring keterbatasan anggaran pemerintah daerah maupun desa. Namun, ia menilai pelaksanaan CSR di Kabupaten Sukabumi masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat Komisi II DPRD dengan forum dan tim fasilitasi CSR, pengelolaan CSR masih cenderung bersifat administratif. Penilaian lebih banyak didasarkan pada laporan yang diunggah ke aplikasi CSR Jabar, bukan pada kualitas maupun dampak program di lapangan.

“Hari ini CSR lebih diukur dari laporan, bukan dari seberapa besar manfaat dan dampaknya bagi masyarakat,” kata Bayu.

Bayu juga meluruskan pembagian peran antara Forum CSR dan Tim Fasilitasi. Menurutnya, tugas mendorong komitmen dan partisipasi perusahaan seharusnya menjadi tanggung jawab Tim Fasilitasi yang merupakan unsur pemerintah daerah.

“Forum CSR itu fungsinya mengoordinasikan perusahaan yang sudah siap dan berkomitmen. Sementara perusahaan yang belum patuh, belum mau melaksanakan atau melaporkan CSR, itu harus ditangani Tim Fasilitasi karena mereka punya legal standing,” jelasnya.

Ia menilai, jika mobilisasi perusahaan sepenuhnya dibebankan kepada forum, pelaksanaannya akan sulit berjalan karena adanya ego sektoral dan hambatan komunikasi antarsesama perusahaan. Berbeda jika dilakukan oleh Tim Fasilitasi yang memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023.

Bayu mencatat setidaknya ada dua persoalan utama dalam pengelolaan CSR di Kabupaten Sukabumi. Pertama, pelaksanaan CSR masih terkesan formalitas dan sebatas pelaporan administratif. Kedua, lemahnya tata kelola data dan perencanaan sehingga program CSR belum bersinergi dengan prioritas pembangunan daerah.

“CSR masih sering berjalan sesuai keinginan internal perusahaan, belum diarahkan untuk mendukung target pembangunan daerah, seperti kebencanaan, infrastruktur, atau lingkungan,” tuturnya.

Ia menegaskan, idealnya program CSR disesuaikan dengan core business masing-masing perusahaan agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Perusahaan di sektor energi dan sumber daya alam, misalnya, diarahkan pada program lingkungan dan konservasi. Sementara sektor perbankan didorong fokus pada pemberdayaan UMKM dan penguatan ekonomi masyarakat.

“Tidak logis kalau bank disuruh nanam pohon, atau pabrik garmen disuruh konservasi air. CSR harus sesuai karakter usaha,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bayu juga mengingatkan bahwa perda telah mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaksanakan atau melaporkan CSR selama beberapa tahun berturut-turut, hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha. Meski demikian, ia menekankan pendekatan awal tetap harus mengedepankan pembinaan dan peningkatan kesadaran.

Saat ini, Bayu mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan peningkatan partisipasi perusahaan dalam pelaksanaan CSR. Setelah partisipasi membaik, barulah dilakukan penataan kualitas dan klasifikasi sektor program.

“Masih banyak perusahaan yang bahkan belum mengirimkan laporan CSR. Jadi jangan dulu bicara kualitas, karena problem utamanya masih di rendahnya partisipasi,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi pemahaman sebagian perusahaan yang masih memandang CSR sebatas bantuan sesaat atau kegiatan amal. Menurutnya, CSR seharusnya berorientasi pada keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat.

“CSR itu bukan sekadar bagi-bagi sembako. CSR harus berkelanjutan, berbasis community development, memberi kail, bukan memberi ikan,” pungkas Bayu. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggota Komisi II DPRD Sukabumi Tegaskan CSR Wajib Regulatif, Namun Berbasis Tanggung Jawab Moral Perusahaan

Trending Now

Iklan