SDN Sukakersa Sosialisasikan Surat Edaran Gubernur Jabar, Orang Tua Dilibatkan dalam Penegakan Tata Tertib Siswa

Redaksi
Kamis, 13 November 2025 | 14:07 WIB Last Updated 2025-11-13T16:08:52Z


terbit.id, Sukabumi – SD Negeri Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, menggelar sosialisasi kepada orang tua siswa terkait tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 158/PK.03/KESRA tentang Penanganan Secara Edukatif, Humanis, dan Berkeadilan terhadap Peserta Didik yang Melakukan Pelanggaran Tata Tertib, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh orang tua peserta didik SDN Sukakersa serta unsur Forkopimdes, di antaranya Bhabinkamtibmas Desa Sukakersa Bripka Irman, Babinsa Serda Andri Anis, dan Ketua Komite Sekolah Nur Aleh, S.H.

Kepala SDN Sukakersa Lilis Sulistina, S.Pd, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, yang menekankan pentingnya penegakan tata tertib sekolah secara edukatif dan berkeadilan tanpa kekerasan.

“Kami ingin seluruh pihak, terutama orang tua, memahami bahwa penegakan tata tertib di sekolah bukan untuk menghukum, melainkan membina karakter anak agar menjadi lebih baik,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah bersama orang tua siswa menyepakati sejumlah bentuk sanksi dan pembinaan edukatif bagi peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib.

Beberapa tahapan pembinaan yang akan diterapkan antara lain:

Teguran lisan – diberikan oleh guru atau wali kelas melalui pendekatan pembinaan.

Teguran tertulis dan pemanggilan orang tua – dilakukan oleh guru BK sebagai langkah lanjutan.

Tugas edukatif – seperti menulis refleksi, membuat poster, atau presentasi tentang perilaku positif.

Kegiatan sosial – melibatkan siswa dalam kegiatan kebersihan sekolah atau sosial kemasyarakatan.

Konseling intensif – dilakukan oleh guru BK atau dirujuk kepada psikolog bila diperlukan.

Skorsing terbatas – maksimal tiga hari, dengan kewajiban menyelesaikan proyek pembinaan karakter.

Tindakan khusus – bagi pelanggaran berat akan ditangani melalui rapat dewan guru dan konsultasi dengan Dinas Pendidikan, serta dapat diusulkan mengikuti pembinaan bela negara bekerja sama dengan TNI.

Ketua Komite Sekolah Nur Aleh, S.H. mengapresiasi langkah sekolah yang melibatkan orang tua dalam setiap pengambilan keputusan.

“Kami sepakat bahwa sanksi harus bersifat mendidik, bukan menghukum. Dengan pendekatan ini, diharapkan anak-anak dapat belajar tanggung jawab tanpa merasa ditekan,” ujarnya. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SDN Sukakersa Sosialisasikan Surat Edaran Gubernur Jabar, Orang Tua Dilibatkan dalam Penegakan Tata Tertib Siswa

Trending Now

Iklan