TERBIT.ID, Sukabumi - Mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, harus menghadapi kenyataan pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Vonis ini mengakhiri kasus yang tidak hanya merugikan keuangan negara hingga lebih dari setengah miliar rupiah, tetapi juga melibatkan penjualan aset desa berupa bangunan posyandu tanpa dasar hukum yang sah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, merincikan hukuman yang dijatuhkan kepada Heni Mulyani.
"Terdakwa Heni Mulyani dijatuhi hukuman Pidana badan 3 tahun penjara, Denda Rp50 juta subsidair kurungan selama 3 bulan, uang pengganti Rp500.556.675,-," jelas Agus.
Kasus korupsi ini berawal dari penyelewengan dana desa selama masa jabatan Heni. Penyelidikan mengungkapkan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan serta laporan faporan fiktif dalam sejumlah kegiatan desa.
Selain penyelewengan dana, terdakwa juga diketahui menjual bangunan posyandu milik desa senilai Rp45 juta kepada pihak lain pada Agustus 2022. Meskipun berjanji akan membeli lahan pengganti untuk fasilitas kesehatan masyarakat tersebut, janji itu tidak pernah direalisasikan hingga Agustus 2024.
"Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga setengah miliar rupiah," tandas Agus.
Wajib Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah
Dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp500 juta, Heni Mulyani diwajibkan membayar uang pengganti.
"Dari jumlah uang pengganti tersebut, sebagian telah dikompensasikan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp30 juta dan beberapa realisasi kegiatan desa, yakni: Belanja kursus pelatihan peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp10 juta, Belanja pakaian dinas/seragam Linmas sebesar Rp5 juta," ungkap Agus.
Dengan adanya kompensasi tersebut, masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675,- yang harus dilunasi oleh Heni. Jika tidak, ia akan menghadapi konsekuensi hukum tambahan.
"Jika tidak dibayar, Heni akan menjalani tambahan pidana selama 1 tahun penjara," pungkasnya.(FKR)