Ucapan Kesakitan Pancasila

Ucapan Kesakitan Pancasila

Bapenda Sukabumi Tanggapi Laporan 250 Desa Penunggak Pajak

Redaksi
Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:37 WIB Last Updated 2025-10-23T05:45:07Z


SUKABUMI - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menyatakan keprihatinannya terkait adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke kejaksaan mengenai 250 desa yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

​Herdy Somantri, yang akrab disapa Bima, menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak dari desa-desa memang bervariasi. 

"Realisasi pendapatan perdesa memang bervariatif, ada yang sudah lunas, ada juga yang masih di bawah 50%," jelasnya.

​Menanggapi aduan tersebut, Bima hanya bisa memberikan imbauan tegas kepada pihak-pihak terkait di desa. 

"Kami hanya bisa menghimbau saja, jika memang ada dugaan seperti aduan masyarakat tersebut, maka kami menghimbau agar titipan pajak dari masyarakat bisa segera disetorkan ke kas daerah, yaa mudah mudahan tidak ada penyelewengan ya, artinya pajak masih di wajib pajak sehingga bisa ditagihkan, bukan seperti ada dugaan penyelewengan yang akan berdampak hukum," ucapnya.

​Untuk menjamin transparansi, Bima menekankan bahwa sistem perpajakan di Kabupaten Sukabumi kini telah menggunakan sistem digital. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memantau langsung status pembayaran pajak mereka. 

"Jadi jika masyarakat sudah bayar tetapi di sistem belum terlunaskan maka itu juga akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang sudah membayar," ujar Bima.

Optimis PAD Meningkat untuk Pembangunan


​Bima berharap, kesadaran dan kolaborasi dari semua pihak—baik wajib pajak, perangkat desa, maupun petugas pengelola—dapat meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD ini sangat krusial mengingat fokus pembangunan Kabupaten Sukabumi di tahun 2026.

​"Anggaran pendapatan ini akan sangat berpengaruh terhadap pembangunan, terlebih pembangunan di desa, pada tahun 2026 pemerintah kabupaten sukabumi menargetkan infrastruktur jalan dan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, sementara tahun 2026 dana transfer pusat berkuran 725 M, dan tentu kita mengandalkan dari Pendapatan Asli Daerah," tambahnya.

Insentif "Tebus Murah" PBB-P2 dengan Diskon Besar


​Dalam upaya mendorong kepatuhan dan meringankan beban wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Sukabumi meluncurkan program insentif "Tebus Murah" PBB-P2. Program ini dinilai menarik karena Pemkab Sukabumi justru memberikan diskon di saat daerah lain menaikkan nilai pajak.

​Program ini berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB-P2 tahun 2025 dengan skema potongan tunggakan sebagai berikut:

  • ​Tunggakan tahun 1994 hingga 2012 dibebaskan 100% (seratus persen).
  • ​Tunggakan tahun 2013 hingga 2019 diberi diskon 50% (lima puluh persen).
  • ​Tunggakan tahun 2020 dan 2021 diberi diskon 40% (empat puluh persen).
  • ​Tunggakan tahun 2022 diberi diskon 30% (tiga puluh persen).
  • ​Tunggakan tahun 2023 diberi diskon 20% (dua puluh persen).
  • ​Tunggakan tahun 2024 diberi diskon 10% (sepuluh persen).


​Syarat utama untuk mendapatkan keringanan ini adalah dengan membayar lunas PBB tahun 2025. 

"Program tebus murah berlaku hingga 30 November 2025, dan syaratnya bayar dulu PBB tahun 2025 dan baru mendapat program itu, jadi mumpung ada waktu mari manfaatkan program ini," ajak Bima.

​Untuk kemudahan pembayaran, masyarakat dapat menggunakan layanan WhatsApp di nomor +62 857-9888-8110 atau melalui aplikasi Smart Bapenda yang dapat diunduh di Playstore. Bima menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kepedulian bersama untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi.(CR-1)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bapenda Sukabumi Tanggapi Laporan 250 Desa Penunggak Pajak

Trending Now

Iklan