TERBIT.ID, Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika lintas provinsi di Sumatera Utara dan Aceh. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat menyita hampir 1,7 ton narkotika berbagai jenis mulai dari sabu, ekstasi, kokain hingga ganja. Keberhasilan ini menjadi bukti sinergi nyata dalam menjaga bangsa dari ancaman narkoba, Jumat (26/9/2025).
Sinergi Nasional Melawan Sindikat Narkoba
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan, kerja sama erat antara BNN dan Polri bukan sekadar slogan.
“Sinergi ini adalah bukti negara hadir dengan seluruh kekuatannya untuk melindungi setiap jengkal tanah air dan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Sinergi tersebut, lanjutnya, merupakan wujud nyata pelaksanaan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk pemberantasan narkoba dan korupsi.
Operasi bersama ini melibatkan BNN Provinsi Sumut, BNN Provinsi Aceh, serta Polda Sumut. Kolaborasi tersebut disebut akan terus menjadi pilar utama menuju Indonesia Emas 2045 dengan generasi bebas narkoba.
Pengungkapan 1,4 Ton Narkoba di Sumatera Utara
Pada Minggu (21/9), petugas gabungan mengungkap peredaran besar di Kota Medan. Dari laporan masyarakat, aparat menyita 1,4 ton narkoba terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan ganja.
Awalnya, dua tersangka berinisial Z dan IW ditangkap di Jalan Medan Sunggal dengan barang bukti ekstasi yang disembunyikan di dalam mobil. Dari pengembangan, empat tersangka lain berinisial RR, E, DY, dan FAM ikut diamankan. Dua di antaranya ditangkap di Medan, sedangkan DY dan FAM ditangkap di Aceh Utara.
Sementara dua pelaku lain berinisial F dan C masuk daftar pencarian orang (DPO). Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati.
Ganja Ratusan Kilogram di Aceh Tenggara
Sehari sebelumnya, Sabtu (20/9), petugas BNN Aceh bersama Polres Kutacane menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram ganja jaringan Aceh–Medan.
Dua mobil pick-up yang dicurigai membawa ganja dihentikan di sebuah rumah makan di Kabupaten Karo, Sumut. Dari penggeledahan, ditemukan ratusan bungkus ganja siap edar. Dua tersangka berinisial SK dan SH ditangkap di lokasi.
Pengembangan kasus ini mengarah pada seorang perempuan berinisial IM yang diamankan di Kutacane, Aceh Tenggara. Dari rumahnya, polisi menemukan puluhan bungkus ganja. Saat itu IM bersama suaminya, SE alias WIN, namun SE berhasil melarikan diri.
Tak berhenti di situ, pada Senin (22/9), petugas juga menangkap R dengan barang bukti ganja ratusan bungkus di sebuah perkebunan Kutacane. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Selamatkan 7,8 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Nana Sudjana, menyebut keberhasilan operasi gabungan ini tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti.
“Setiap gram narkotika yang disita adalah penyelamatan masa depan generasi muda. Total 1,7 ton narkotika ini setara menyelamatkan sekitar 7,8 juta jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Selain itu, operasi ini juga mencegah potensi kerugian finansial negara hingga Rp 2,65 triliun.
Strategi Komprehensif P4GN
BNN dan Polri menegaskan bahwa perang melawan narkotika dilakukan dengan strategi komprehensif, mulai dari pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Kolaborasi ini akan terus diperkuat. Tujuannya jelas, melindungi jutaan nyawa dari bahaya narkoba sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. (Tony).