TERBIT.ID, Sukabumi - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilaksanakan secara gratis. Murid dan orang tua tidak dibebankan biaya apa pun untuk mengikuti TKA.
TKA adalah program resmi pemerintah yang dibuat untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara adil. Tes ini bisa diikuti oleh semua murid dari berbagai tingkatan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa semua biaya pelaksanaan TKA sudah ditanggung oleh pemerintah. Sekolah juga dilarang membebankan biaya persiapan TKA kepada murid dan orang tua. Persiapan ini harus menjadi bagian dari proses belajar mengajar di sekolah, tanpa perlu ada pungutan tambahan.
“Kami pastikan TKA tidak dipungut biaya. Dana pelaksanaan dibebankan kepada anggaran pemerintah. Satuan Pendidikan (sekolah/madrasah) dilarang membebankan biaya persiapan TKA kepada murid dan orang tua. Persiapan dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembelajaran, menggunakan sumber daya sekolah dan pemerintah”, kata Toni seperti dikuti lewat laman resmi Kemendikdasmen pada Jumat (15/08/2025).
Supaya guru dan murid tidak bingung, Kemendikdasmen sudah memublikasikan materi dan contoh soal TKA. Semua detail tentang materi, ruang lingkup, dan kompetensi yang diukur bisa ditemukan di Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 dan 47 Tahun 2025.
Selain itu, bagi yang ingin latihan, pemerintah menyediakan paket simulasi TKA yang bisa diakses siapa saja, kapan saja, dan gratis di situs resminya: https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka.
Kemendikdasmen mengimbau para orang tua agar tidak terpengaruh jika ada pihak yang meminta biaya untuk TKA. Jika Anda menemukan adanya pungutan atau kewajiban ikut program berbayar yang mengatasnamakan TKA, segera laporkan ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen. Diharapkan TKA 2025 bisa berjalan lancar tanpa membebani murid dan orang tua.(FKR)