terbit.id, Sukabumi - Polemik optimalisasi operasional Terminal Cicurug di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, memicu penolakan bahkan sempat terjadi ketegangan para sopir angkutan kota (angkot) trayek 02 Bogor-Cicurug di Terminal Cicurug-Benda. Perselisihan yang dipicu penerapan optimalisasi terminal tersebut akhirnya dimediasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat bersama Satlantas Polres Sukabumi hingga menghasilkan kesepakatan sementara, Rabu (5/8/2026).
Optimalisasi Terminal Berujung Ketegangan
Program optimalisasi operasional Terminal Cicurug yang digulirkan pemerintah mendapat penolakan dari pengemudi angkot trayek 02 Bogor-Cicurug. Ketegangan terjadi saat kebijakan mulai diberlakukan di lapangan hingga menyebabkan penumpukan armada dan sejumlah penumpang terpaksa diturunkan.
Situasi tersebut mendorong dilaksanakannya audiensi yang melibatkan pengurus angkot trayek 09 Terminal Cicurug-Benda, pengurus angkot trayek 02 Bogor-Cicurug, Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Organda Kabupaten Bogor, serta pihak terkait lainnya.
Dari hasil mediasi, disepakati sementara bahwa angkot trayek 02 hanya berputar hingga depan Stasiun Cicurug, sedangkan trayek 09 tetap beroperasi hingga Terminal Cicurug.
Trayek 02 Keberatan, Sebut Tidak Ada Sosialisasi
Ketua Umum Monster, Diki Toskao, mengaku kecewa terhadap penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, penertiban dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada para pengemudi.
"Kami sangat kecewa dengan adanya aksi ini sebab tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, baru dari sebelah pihak. Tadi banyak penumpang yang diturunkan, tentu merugikan. Harusnya ada pemberitahuan lisan atau tulisan, bukan sekadar kabar di media sosial," ujar Diki.
Ia menilai pemindahan titik akhir seluruh armada trayek 02 ke Terminal Cicurug bukan solusi yang tepat. Selain letak terminal yang dinilai cukup jauh dari pusat aktivitas masyarakat dan kawasan sekolah, lokasi terminal yang berdampingan dengan SPBG juga dinilai memiliki potensi risiko keselamatan.
Menurut Diki, trayek 02 memiliki hampir 1.000 armada sehingga apabila seluruh kendaraan diwajibkan masuk ke terminal, dikhawatirkan justru akan memicu kemacetan.
"Armada kami hampir 1.000 unit. Kalau 100 persen diarahkan masuk terminal yang kapasitasnya terbatas, otomatis memicu kemacetan signifikan. Kami berharap Dishub Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor dapat berkoordinasi karena rute kami adalah Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP)," tuturnya.
KKU Trayek 09 Minta Kepastian Aturan
Di sisi lain, Dewan Pembina Kelompok Kerja Unit (KKU) Terminal Trayek 09 Cicurug, Ari Purnama, menilai polemik tersebut terjadi karena selama bertahun-tahun tidak ada kepastian penegakan aturan trayek dari pemerintah.
Ia mengatakan pihak trayek 09 hanya ingin menjalankan ketentuan sesuai Surat Keputusan (SK) trayek yang berlaku.
"Persoalan ini sudah lama dan tidak ada sosialisasi dari Dinas Provinsi. Kami di trayek 09 hanya ingin menjalankan aturan yang ditetapkan sesuai SK. Namun, kondisi tadi di lapangan sempat memanas," kata Ari.
Ari juga meminta pengurus trayek 02 menyampaikan keberatan secara resmi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat agar dilakukan evaluasi terhadap penetapan trayek.
"Kami menahan pengemudi 09 agar tidak terprovokasi. Kami mohon pihak berwenang segera turun ke lapangan dan memberi kepastian hukum rute agar situasi tidak berlarut-larut," tegasnya.
Dishub Jabar Tetapkan Kesepakatan Sementara
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala UPTD Dinas Perhubungan Jawa Barat Wilayah I, Dadang Hengky, menjelaskan bahwa mediasi yang dilakukan bersama seluruh pihak bertujuan menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan pelayanan transportasi masyarakat tidak terganggu.
Menurutnya, hasil evaluasi sementara menetapkan bahwa angkot trayek 02 hanya diperbolehkan mengakhiri perjalanan di depan Stasiun Cicurug dan tidak lagi berhenti di kawasan SPBU maupun memutar hingga pasar.
"Hasil evaluasi dan kesepakatan sementara, titik pemberhentian terakhir angkot 02 disepakati di depan Stasiun Cicurug, bukan lagi di titik SPBU atau memutar di pasar. Sedangkan trayek 09 tetap mengakhiri rutenya di Terminal Cicurug," jelas Dadang.
Ia menambahkan, selama masa evaluasi, Dishub Jawa Barat akan melakukan pengawasan bersama Polres Sukabumi, Dishub Kabupaten Sukabumi, dan Dishub Kabupaten Bogor.
Dadang menegaskan, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
"Jika selama pemantauan ditemukan armada yang melanggar kesepakatan atau trayek hingga dua sampai tiga kali, kami tidak segan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin trayek. Target utama kita adalah pelayanan transportasi masyarakat yang terintegrasi dan kondusif," pungkasnya. (R.Cking).

