DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati KUA-PPAS 2027, Pembahasan Perubahan APBD 2026 dan Raperda Perseroda Tirta Jaya Berlanjut

Redaksi
Senin, 03 Agustus 2026 | 20:55 WIB Last Updated 2026-08-03T13:55:57Z
terbit.id, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Selain itu, rapat juga membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 serta melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.

Hasil pembahasan itu kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang ditandatangani pada rapat paripurna. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.

Selain menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, rapat juga menerima penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan APBD pada tahun berjalan.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi turut menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari tahapan pembahasan anggaran dan legislasi daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

"Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD," ujar Budi.

Ia menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap perubahan pendapatan, belanja maupun pergeseran anggaran harus melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

"Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Budi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah memberikan penjelasan terhadap seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

Secara tidak langsung, ia menegaskan pembahasan substansi Raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan lebih mendalam oleh Komisi III DPRD sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga seluruh aspek hukum, kelembagaan, maupun pelayanan kepada masyarakat dapat dikaji secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Di akhir rapat, Ketua DPRD mengumumkan jadwal lanjutan sesuai hasil Badan Musyawarah DPRD. Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Agustus 2026.

Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan dibawa kembali dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada 6 Agustus 2026 dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati KUA-PPAS 2027, Pembahasan Perubahan APBD 2026 dan Raperda Perseroda Tirta Jaya Berlanjut

Trending Now

Iklan