HARI PRAMUKA

HARI PRAMUKA

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Perubahan APBD 2025: Pendapatan dan Belanja Naik

Redaksi
Jumat, 15 Agustus 2025 | 07:56 WIB Last Updated 2025-08-15T00:57:42Z
TERBIT.ID, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Kamis (14/8/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, dan Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.

Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pendapatan dan Belanja Meningkat
Perubahan APBD 2025 mencatat kenaikan pada pos pendapatan dan belanja.

Pendapatan Daerah naik Rp113,22 miliar, dari Rp4,549 triliun menjadi Rp4,622 triliun, terdiri dari:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp30,69 miliar, dari Rp842,29 miliar menjadi Rp872,99 miliar.

Pendapatan Transfer naik Rp78,53 miliar, dari Rp3,699 triliun menjadi Rp3,777 triliun.

Lain-lain Pendapatan yang Sah naik Rp4 miliar, dari Rp8 miliar menjadi Rp12 miliar.

Belanja Daerah naik Rp147,02 miliar, dari Rp4,523 triliun menjadi Rp4,670 triliun, dengan rincian:

Belanja Operasional naik Rp156,33 miliar menjadi Rp3,521 triliun.

Belanja Modal naik Rp17,68 miliar menjadi Rp392,07 miliar.

Belanja Tidak Terduga turun Rp20,22 miliar menjadi Rp29,77 miliar.

Belanja Transfer turun Rp6,76 miliar menjadi Rp727,05 miliar.

Di sisi pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan naik Rp33,79 miliar menjadi Rp122,38 miliar, sementara Pengeluaran Pembiayaan tercatat Rp114,67 miliar.

Rekomendasi Strategis Banggar
Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya:

Penyesuaian belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Evaluasi dan pengurangan belanja barang habis pakai.

Efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas.

Intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.

Optimalisasi sumber pendapatan baru.

Peningkatan pelayanan publik dan sarana prasarana, termasuk kantor kecamatan.

Pengembangan potensi wisata di Kecamatan Surade.

Penyediaan sarana pengelolaan sampah.

Prioritas pembangunan meliputi sektor infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan tata ruang, perikanan melalui Program Nelayan Motekar, pertanian khususnya kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, serta optimalisasi potensi daerah.

Pendapat Akhir Bupati
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dalam pendapat akhirnya menegaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dengan mempertimbangkan perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.

Bupati mengapresiasi masukan DPRD yang dinilainya sebagai bentuk pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. “Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disetujui bersama akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan,” ujarnya.

Dengan disepakatinya perubahan APBD ini, diharapkan seluruh program prioritas pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. (ADV)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Perubahan APBD 2025: Pendapatan dan Belanja Naik

Trending Now

Iklan