Polres Subang Bongkar Praktik TPPO di Warung Remang, Tiga Bos Karaoke Ditangkap

Redaksi
Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:51 WIB Last Updated 2025-08-05T11:52:55Z
TERBIT.ID, Subang – Polres Subang berhasil membongkar kasus perdagangan orang (TPPO) di tiga warung remang-remang di sepanjang Jalur Pantura, Patokbeusi, Kabupaten Subang. Tiga pemilik kafe kini ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pemandu lagu.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah. 

"Tim gabungan Satreskrim Polres Subang bergerak cepat dengan melakukan razia pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025. Dari tujuh warung yang diperiksa, tiga di antaranya terbukti mempekerjakan anak di bawah umur," kata Dony saat konferensi pers di Mapolres Subang pada Selasa (05/06/2025).

Polisi menetapkan tiga pemilik kafe sebagai tersangka. Mereka adalah DMS (39), pemilik RM Flamboyan; SWA (33), pemilik RM Susan; dan AK (37), pemilik RM Wulansari. 

"Ketiganya diduga merekrut anak perempuan berusia 16-17 tahun dengan iming-iming pekerjaan ringan dan gaji besar. Padahal, para korban dipaksa bekerja di lingkungan yang rawan kekerasan dan pelecehan," tambahnya.


Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku


Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita buku catatan transaksi pemesanan tamu dari masing-masing kafe sebagai barang bukti. Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Para pelaku dijerat dengan undang-undang berlapis, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," jelas Dony.

Dony menegaskan, pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan polisi dalam memberantas eksploitasi anak. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.(FKR)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Subang Bongkar Praktik TPPO di Warung Remang, Tiga Bos Karaoke Ditangkap

Trending Now

Iklan