Ucapan Kesakitan Pancasila

Ucapan Kesakitan Pancasila

Lapas Sukabumi Bebaskan 8 Napi, Salah Satunya Pengkhatam Al-Qur'an 18 Kali

Redaksi
Minggu, 17 Agustus 2025 | 20:05 WIB Last Updated 2025-08-17T13:11:21Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Sebanyak 492 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi mendapat hadiah kemerdekaan berupa remisi dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Momen ini sekaligus menjadi gerbang kebebasan bagi delapan narapidana.

Dari total warga binaan, 358 orang menerima remisi umum dan 396 lainnya mendapatkan remisi dasawarsa. Acara simbolis penyerahan remisi ini dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana, yang juga dihadiri jajaran Forkopimda setempat.

"Ada delapan orang yang langsung bebas murni setelah mendapatkan remisi, mereka berasal dari kasus narkoba dan kriminal umum," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono.

Budi menambahkan, remisi tertinggi yang diberikan tahun ini mencapai enam bulan. Semua remisi yang diajukan ke Menteri Pemasyarakatan sudah disetujui, dan delapan orang yang bebas hari ini memang telah habis masa pidananya setelah dipotong remisi.

Salah satu narapidana yang dibebaskan hari ini memiliki kisah inspiratif. Ia adalah seorang warga binaan yang berhasil mengkhatamkan Al-Qur'an sebanyak 18 kali selama di dalam lapas.

"Dia mendapatkan remisi empat bulan. Awalnya tidak bisa baca Al-Qur'an, tapi berkat tekun belajar, ia berhasil mengkhatamkan hingga 18 kali. Kisah ini tidak hanya miliknya, ada juga warga binaan lain yang mengkhatamkan 12 kali," jelas Budi.

Lapas Sukabumi tidak hanya menjadi tempat hukuman, tetapi juga wadah pembinaan. Para warga binaan dibekali berbagai keterampilan, seperti beternak lele, ayam petelur, membuat keset, hingga menanam hidroponik.

Setelah bebas, para mantan narapidana ini tidak dilepas begitu saja. Mereka akan dibina dan diawasi oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) selama setahun.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, berharap para narapidana yang sudah bebas bisa menjadi warga produktif dan diterima kembali di tengah masyarakat.

"Mereka telah membayar mahal atas perbuatan mereka. Setelah menjalani hukuman, mereka punya hak dan kedudukan yang sama di mata hukum untuk kembali ke masyarakat. Saya berharap masyarakat dapat menerima mereka dengan baik," pungkasnya.(FKR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lapas Sukabumi Bebaskan 8 Napi, Salah Satunya Pengkhatam Al-Qur'an 18 Kali

Trending Now

Iklan