TERBIT.ID, Sukabumi - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menerbitkan kebijakan untuk mengatasi masalah anak putus sekolah di tingkat SMA dan sederajat. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 jo. Nomor 421.3/Kep.346-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah (PAPS).
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Lima Faudiamar, menyampaikan bahwa langkah ini adalah upaya untuk menjamin hak pendidikan setiap anak, terutama dari keluarga kurang mampu. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan pendidikan karakter panca waluya, yaitu cageur, bageur, bener, pinter, tur singer.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan tidak ada anak di Jawa Barat yang putus sekolah hanya karena tidak lolos seleksi penerimaan siswa baru atau terkendala biaya," tegas Lima pada Sabtu (09/08/2025).
Kebijakan ini diambil berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025, ada 199.643 anak di Jabar yang tidak bersekolah di jenjang SMA/SMK. Angka ini terdiri dari siswa putus sekolah dan lulusan SMP yang tidak melanjutkan.
Secara khusus, di wilayah kerja KCD V yang mencakup Kota dan Kabupaten Sukabumi, tercatat ada 15.104 anak yang tidak bersekolah. Di Kabupaten Sukabumi, kondisi ini sangat terasa. Jumlah lulusan SMP mencapai 48.109 siswa, sementara daya tampung SMA/SMK negeri hanya 16.796 siswa. Ini berarti ada 31.313 siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
"Sebagai respons, kebijakan PAPS memungkinkan penambahan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) di beberapa sekolah negeri. Di Kota Sukabumi, SMA Negeri 3 menerapkan penambahan kapasitas hingga 50 siswa per rombel, sementara di Kabupaten Sukabumi tidak ada sekolah yang menerapkan kebijakan ini," ungkap Lima.
Lima mengakui bahwa kebijakan ini menimbulkan dinamika, termasuk kekhawatiran dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jabar. Mereka khawatir sekolah swasta akan kekurangan siswa dan terancam tutup.
Namun, Lima menegaskan bahwa sekolah swasta tetap menjadi bagian dari solusi. Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Jabar juga memberikan Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kepada SMA/SMK/SLB swasta. Bantuan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan sekolah swasta dan meningkatkan akses pendidikan bagi peserta didik.
"Kami membuka ruang dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BMPS, untuk merumuskan langkah kolaboratif," kata Lima.
Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana BPMU untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan efisien. Faudiamar berharap, seluruh pihak mendukung kebijakan ini demi terwujudnya generasi muda Jabar yang berkarakter panca waluya.
Kebijakan Dedi Mulyadi di PTUN kan
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah (PAPS) yang diatur dalam Keputusan Gubernur, kini menghadapi gugatan hukum. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Bendahara BMPS Kota Sukabumi, Laela Pustpita, gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya dialog dengan pemerintah daerah menemui jalan buntu.
"Kami sudah dua kali mencoba berdiskusi, tapi ternyata mentok. Jadi sangat disayangkan, ini langkah terakhir kami untuk mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Laela pada terbit.id, Sabtu (09/08/2025).
Laela menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi dasar gugatan, salah satunya adalah jumlah rombongan belajar (rombel) yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudbudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
"Ada pergub, ada peraturan menteri, jadi mana yang harus kita jadikan acuan. Idealnya harusnya mengacunya kepada Kemendikbud," tegasnya.
Menurut Laela, dampak dari kebijakan ini sudah mulai terasa. Beberapa sekolah swasta di Kota Sukabumi mengalami kekurangan siswa.
"Untuk saat ini ada kurang lebih yang lagi kolaps ada tiga. Bahkan beberapa siswa yang sudah mendaftar di sekolah swasta itu dicabut ke negeri. Bahkan yang sudah bayaran pun ditarik," ungkapnya.
Selain itu, dampak lain yang dikhawatirkan adalah terancamnya tunjangan sertifikasi guru akibat kekurangan jam mengajar, yang disebabkan oleh kurangnya jumlah siswa. "Itu udah ada di kami data-datanya dan sudah disampaikan ke lawyer kami," pungkas Laela.
Gugatan ini tidak hanya dilakukan oleh BMPS Kota Sukabumi, melainkan juga oleh BMPS dari delapan kota dan kabupaten lain di Jawa Barat. Sidang kedua dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis di Bandung.(FKR)