terbit.id, Sukabumi - Sekitar 200 orang eks karyawan PT Tirta Mas Lestari (TML), produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Total yang berlokasi di Kampung Legos, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, masih menanti kejelasan pembayaran sisa uang pesangon. Tuntutan ini kembali menguat setelah aset perusahaan resmi dilelang dan dimenangkan oleh PT Hokan.
Pantauan terbit.id, meskipun sempat di guyur hujan ratusan orang eks karyawan PT TML tatap melakukan aksi damai tepat di depan gerbang dan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, menyampaikan bahwa para mantan karyawan datang ke area pabrik untuk menegaskan tuntutan hak mereka sebelum proses operasional perusahaan baru dimulai. Hal ini dilakukan menyusul kabar bahwa pihak pembeli aset pabrik berencana meninjau lokasi, sementara proses hukum terkait pailitnya perusahaan belum tuntas.
"Dengan hadir ke sini, kami ingin pihak pembeli tahu bahwa persoalan pesangon karyawan belum diselesaikan. Jadi sebelum utang-utang lain ke bank atau ke pihak mana pun dibayar, kami meminta pesangon para karyawan untuk dinomorsatukan," tegas Dadeng Nazarudin, kepada terbit.id, Selasa (18/11/2029).
Dadeng menjelaskan, PT Tirta Mas Lestari telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga sekitar dua bulan lalu. Sejak putusan tersebut keluar, seluruh kewenangan pengelolaan aset dan penyelesaian kewajiban perusahaan berada di bawah kurator.
Menurutnya, total nilai pesangon yang belum dibayarkan kepada para eks karyawan mencapai Rp11.890.630.377, ditambah denda sebesar Rp582.169.119, sehingga total kewajiban yang harus dipenuhi menjadi Rp12.472.799.496.
“Dulu ada kesepakatan bahwa pesangon akan dicicil. Beberapa karyawan sudah menerima sebagian, tapi proses itu terhenti karena perusahaan dinyatakan pailit. Sementara sebagian lainnya belum menerima sama sekali. Karena itu kami menuntut agar semuanya segera dilunasi,” tegasnya.
Dadeng menegaskan bahwa kehadiran GSBI bukan untuk melakukan negosiasi, melainkan menegaskan tuntutan yang harus dipenuhi oleh pihak pembeli maupun kurator.
“Ini bukan soal kesepakatan. Ini adalah tuntutan agar hak-hak karyawan diselesaikan. Silakan proses jual-beli pabrik ini dilakukan, tapi hak karyawan juga harus dituntaskan agar pabrik bisa beroperasi dengan aman dan lancar,” katanya.
Ia juga menyebut, seluruh aset perusahaan yang dilelang mencakup lahan, bangunan, serta mesin-mesin produksi. Rencananya, perwakilan GSBI hari ini akan bertemu pihak pembeli di luar area pabrik karena mereka tidak jadi datang ke lokasi. Dalam pertemuan itu, Dadeng akan menyampaikan detail tagihan pesangon yang harus segera diselesaikan. (R.Cking).

