TERBIT.ID, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-28 Tahun Sidang 2025 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (4/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk respons terhadap dinamika yang terjadi selama pelaksanaan anggaran tahun berjalan, yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum sebelumnya.
"Perubahan APBD ini didasarkan pada evaluasi semester pertama serta mempertimbangkan kondisi makro ekonomi terkini. Tujuannya adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan, belanja, dan pembiayaan," ujar Bupati Asep Japar.
Ia menegaskan bahwa perubahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa perubahan anggaran dapat dilakukan jika terjadi pelampauan atau penurunan pendapatan daerah, pergeseran alokasi belanja, ataupun keadaan darurat.
Lebih lanjut, perubahan APBD ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025 dan telah melalui kesepakatan bersama DPRD melalui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disetujui pada 21 Juli 2025.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menilai bahwa perubahan APBD tahun ini sangat penting untuk mengakomodasi berbagai program prioritas pemerintah daerah yang mendukung pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi sebagaimana tertuang dalam RPJMD.
"Karena di tahun ini cukup luar biasa, sehingga kita melihat bahwa anggaran perubahan sangat penting dilakukan di 2025 ini," kata Budi Azhar.
Ia menambahkan, DPRD akan bekerja sama secara optimal dengan pemerintah daerah dalam mengawal proses perubahan APBD, khususnya untuk mengevaluasi postur pendapatan dan potensi capaian target yang telah ditetapkan.
"Kita juga akan melihat apakah target pendapatan tahun 2025 ini bisa tercapai atau tidak. Harapan kami, pemerintah daerah dapat meningkatkan baik intensifikasi maupun ekstensifikasi pendapatan, sehingga Pendapatan Asli Daerah bisa bertambah dan program-program kesejahteraan masyarakat dapat diperluas," pungkasnya. (R.Cking).