Bayu Permana Dorong Perda Pelestarian Pengetahuan Tradisional untuk Lindungi Sumber Air di Sukabumi

Redaksi
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 16:18 WIB Last Updated 2025-08-09T09:20:22Z
TERBIT.ID, Sukabumi – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi II Fraksi PKB, Bayu Permana, menegaskan komitmennya memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Sumber Air. Menurutnya, perda ini menjadi langkah penting untuk mengembalikan kualitas lingkungan hidup dan memperluas kawasan lindung di luar kawasan kehutanan.

Bayu Permana menyampaikan hal tersebut usai menjadi finalis dalam diskusi panel peringatan Hari Konservasi Alam Nasional 2025 yang digelar Komunitas Kaki Daun di Museum Palagan Perjuangan Bojong Kokosan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Bayu, perda ini mengusung konsep Patanjala, yaitu pengetahuan kebudayaan lokal yang diwariskan turun-temurun dan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, khususnya perlindungan kawasan sumber air.

“Tahapan pembahasan perda ini sudah tuntas, mulai dari kanwil Kemenkumham hingga pembahasan bersama mitra. Sekarang tinggal menunggu fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Bayu berharap setelah perda ini disahkan, pemerintah daerah berkomitmen menjadikan Patanjala sebagai bagian dari strategi konservasi di Sukabumi. Ia menyoroti bahwa luas kawasan lindung di Kabupaten Sukabumi saat ini hanya sekitar 12,8 persen, jauh dari cukup untuk menopang kawasan budidaya.

“Fakta di lapangan, pada Desember dan Maret 2025 terjadi bencana di banyak wilayah. Ini membuktikan bahwa kawasan lindung yang hanya 12,8 persen tidak memadai. Pemerintah harus menambah kawasan lindung di luar kehutanan, terutama di hulu mata air, daerah resapan, jalur air, sepadan sungai, dan tebing curam,” tegasnya.

Bayu mengingatkan bahwa tanpa pondasi lingkungan yang kuat, pembangunan akan rapuh.

“Saya sering sampaikan ke pemerintah, jangan membangun istana di atas pasir. Perluasan kawasan lindung ini harga mati lima tahun ke depan. Tidak ada pilihan lain,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal. Hal ini sejalan dengan keterbatasan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Momentum ini penting agar masyarakat kembali mempraktikkan warisan pengetahuan orang tua kita tentang hubungan manusia dan alam. Dengan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil, kita bisa membangun kesadaran dan aksi nyata konservasi,” tutupnya. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bayu Permana Dorong Perda Pelestarian Pengetahuan Tradisional untuk Lindungi Sumber Air di Sukabumi

Trending Now

Iklan