Tak butuh waktu lama, insiden ini langsung menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota. AKP Haga Deo Harefa, Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, membenarkan kejadian tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas.
"Kami sudah tindak lanjuti, dan tim dari Satlantas Polres Sukabumi Kota juga sudah menemui keluarga yang bersangkutan," ujar AKP Haga Deo Harefa, Kamis (31/07/2025).
Lebih lanjut, Haga menjelaskan bahwa keluarga anak tersebut telah diberikan edukasi dan teguran mengenai aturan penggunaan sepeda listrik. Ia menegaskan bahwa Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 jelas melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya.
"Meskipun di tengah perkembangan teknologi yang mempermudah penggunanya sebagai salah satu moda transportasi, peraturan saat ini tidak memperbolehkan sepeda listrik maupun sepeda motor digunakan di jalan raya oleh anak di bawah umur untuk ke sekolah," tegasnya.
Menyikapi viralnya masalah ini, Satlantas Polres Sukabumi Kota juga langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Meskipun ini kali pertama kejadian serupa terdeteksi dan berhasil dicegah, polisi tidak bisa memberikan tilang kepada anak di bawah umur karena tidak ada surat kendaraan yang bisa ditahan.
"Mungkin baru berfokus pada teguran, karena tidak bisa dikenakan tilang, belum cukup umur. Surat kendaraan tidak ada yang bisa ditahan. Kami layangkan teguran saja," jelas Haga.
Haga juga menyampaikan hasil kesepakatannya dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Sukabumi. "Kami dari Satlantas dan Kadisdik menolak keras adanya siswa yang pergi ke sekolah mengendarai sepeda listrik maupun sepeda motor, khususnya yang belum mencukupi umur," ungkapnya.
Tidak hanya anak-anak, penindakan juga akan dilakukan kepada seluruh pengguna sepeda listrik yang nekat di jalan raya, termasuk orang dewasa.
"Tadi pagi sudah dilaksanakan penindakan itu yang dewasa, cukup umur tapi memakai sepeda listrik di jalan raya juga kami tindak, kami tegur," tambah Haga.
Meskipun jarak rumah ke sekolah anak tersebut tidak terlalu jauh, Haga menekankan bahaya laten yang bisa ditimbulkan. "Hanya melewati jalan raya, cuma itu bisa mengakibatkan fatalitas kecelakaan," pungkasnya.
Respons Dinas Pendidikan
Punjul Saepul Hayat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, menyambut baik langkah cepat kepolisian dan menyampaikan apresiasinya. Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan mengambil beberapa langkah proaktif.
"Tentu kami akan melakukan sosialisasi ke warga sekolah, baik itu kepala sekolah, guru, dan komite. Harapannya nanti sampai ke orang tua siswa," papar Punjul.
Sosialisasi ini akan diikuti dengan pengawasan dan pengendalian untuk memastikan edaran tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Punjul Saepul Hayat mengakui bahwa pihaknya belum melakukan investigasi mendalam terkait alasan anak tersebut mengendarai sepeda listrik.
"Kami terus terang belum melakukan investigasi, jadi saat ini kami koordinasi dengan sekolah agar sekolah melarang siswa yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak lagi digunakan. Ketahuannya baru sekarang," tutupnya,(FKR)