TERBIT.ID, Sukabumi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Seorang vendor berinisial RD resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik dan berpindah-pindah tempat tinggal selama hampir satu bulan, pada Rabu (23/7/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap RD sebenarnya telah dilakukan bersamaan dengan dua ASN DLH sebelumnya, yakni inisial D dan A. Namun RD sempat melarikan diri dan tidak memenuhi tiga kali panggilan resmi dari penyidik.
"Sebetulnya tersangka ini sudah ditetapkan jauh-jauh hari, bersamaan dengan dua tersangka dari pegawai DLH. Namun yang bersangkutan mangkir tiga kali dan berpindah-pindah lokasi. Tadi malam kami mengetahui keberadaannya di Bandung dan langsung melakukan penjemputan," ujar Agus saat dikonfirmasi.
RD diketahui berperan sebagai kontraktor atau vendor dalam proyek pengelolaan sampah di DLH Kabupaten Sukabumi. Dari hasil penyidikan, RD diduga turut menikmati aliran dana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp800 juta.
"Peran tersangka ini sebagai pemborong dalam pekerjaan yang ada di DLH, khususnya di bidang pengelolaan sampah. Nilai kerugian masih di angka 800 juta lebih dan digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuh Agus.
Dengan tertangkapnya RD, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Mereka adalah H (pembantu bendahara), D (Kabid Pengelolaan Sampah), P (Kepala DLH), dan RD (vendor/CV Diara).
Agus juga mengungkapkan bahwa selama mangkir dari pemeriksaan, RD mencoba menghindar dari hukum dengan menyerahkan berbagai surat keterangan sakit dari beberapa rumah sakit, termasuk RS Betha Medika dan sejumlah rumah sakit di Bogor. Namun setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekarwangi, RD dinyatakan dalam kondisi cukup sehat untuk menjalani proses hukum.
"Alasannya tidak hadir bermacam-macam, menggunakan surat keterangan sakit dari beberapa rumah sakit, salah satunya karena diabetes. Tapi hasil pemeriksaan medis terakhir menyatakan dia sehat dan bisa diperiksa," jelasnya.
Untuk sementara, tersangka RD ditahan di Rutan Warungkiara dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil disita dari RD adalah sebuah unit handphone. (R.Cking).