Limbah Hotel Horison Cemari Kolam Warga Sukabumi, DLH Ungkap Duduk Perkara

Redaksi
Kamis, 24 Juli 2025 | 14:37 WIB Last Updated 2025-07-24T07:38:17Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi akhirnya buka suara terkait masalah pencemaran lingkungan yang kembali terjadi di Kampung Kebonjati, Gang H. Marsudi, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole. Diduga, penyebabnya adalah limbah dari Hotel Horison.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, menjelaskan bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya pada November 2023. Saat itu, warga juga memprotes dan berakhir dengan kesepakatan.

"Memang ini kasus lama, pengaduan serupa di 2023. Waktu itu disepakati, aliran limbah harus dibuang ke Sungai Cileles," kata Rizan pada Kamis (24/07/2025).

Namun, pada Juli 2025, pengaduan masyarakat muncul lagi. Limbah kembali mengalir ke sejumlah kolam ikan warga, membuat mereka resah.

"Ternyata, sekitar 1,5 tahun kemudian, tepatnya 3 Juli 2025, ada pengaduan lagi. Ada aliran kecil yang membuat warga bertanya-tanya asalnya dari mana," ucap Rizan.

Merespons aduan kedua ini, DLH Kota Sukabumi langsung turun tangan melakukan peninjauan. Hasilnya, ditemukan bahwa pipa yang seharusnya mengalirkan limbah ke Sungai Cileles diduga telah dipotong oleh warga. 

Akibatnya, limbah yang seharusnya terbuang ke sungai malah mengalir ke kolam ikan warga. Pemotongan pipa ini, menurut Rizan, kemungkinan dilakukan warga karena air yang mengalir ke kolam hanya sedikit.

"Kemungkinan karena kekesalan, jadi ada yang memotong pipa," tambahnya.

Rizan menyebutkan bahwa limbah yang mencemari kolam warga merupakan campuran berbagai jenis limbah. "Dari aliran sungainya, terlihat kadar BOD (Biological Oxygen Demand) nya tinggi. Ditemukan limbah rumah tangga juga bercampur di sana," jelasnya.

Setelah peninjauan, DLH Kota Sukabumi memfasilitasi pertemuan antara warga, pihak hotel, dan DLH sendiri. Dalam pertemuan itu, disepakati akan dilakukan uji laboratorium selama 30 hari terhadap air yang tercemar, dengan melibatkan ahli perikanan.

"Sudah disepakati dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak, dan dalam 30 hari ke depan akan ada perbaikan," ungkap Rizan.

Menurut kesepakatan, pihak hotel akan memperbaiki pipa dan membuat saluran pembuangan limbah yang tidak mengganggu aliran air ke kolam ikan warga. DLH juga akan mengawasi pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Hotel Horison.

"Pihak hotel menyanggupi untuk memperbaikinya. Yang paling penting, saluran limbah terpisah dari aliran air yang masuk ke warga. Kami akan pantau hasilnya, termasuk dari kajian ahli perikanan," pungkas Rizan.(FKR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Limbah Hotel Horison Cemari Kolam Warga Sukabumi, DLH Ungkap Duduk Perkara

Trending Now

Iklan