TERBIT.ID, Sukabumi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi berinisial P sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp877 juta.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan operasional sampah. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan DLH.
“Betul, hari ini kami menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, saudara P, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus, kepada awak media, Senin (14/7/2025).
Sebelumnya, dua ASN telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni TS, seorang ASN perempuan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR, ASN laki-laki yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu.
“Penetapan saudara P dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan menyeluruh. Sebagai pengguna anggaran, yang bersangkutan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan dana tersebut,” jelas Agus.
Meski sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik dengan alasan sakit, P akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan intensif selama hampir lima jam. Kejari memastikan bahwa proses penetapan dilakukan secara hati-hati dan profesional.
“Yang bersangkutan sebelumnya mengajukan surat keterangan sakit dari dokter. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis RSUD Sekarwangi dan dinyatakan sehat, proses pemeriksaan langsung kami lanjutkan,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Warungkiara guna memperlancar proses penyidikan lanjutan. Agus menyatakan, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta.
Terkait aliran dana hasil korupsi, Agus mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka. Namun, pihaknya masih fokus pada pengembangan terhadap peran Kepala Dinas sebagai tersangka utama.
“Untuk saat ini belum ada indikasi keterlibatan pihak lain, tapi kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini,” tambah Agus.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya minimal 4 tahun penjara.
Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa tekanan dari pihak manapun. “Kami pastikan tidak ada intervensi. Semua dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Agus.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Rosyidin, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan menempuh upaya hukum. “Meskipun saat ini klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kami meyakini beliau tidak bersalah. Kami akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (R.Cking).