Kejari Cibadak Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Cikujang, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

Redaksi
Senin, 28 Juli 2025 | 18:48 WIB Last Updated 2025-07-28T11:51:01Z


TERBIT.ID, Sukabumi – Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menyeret Kepala Desa Cikujang sebagai tersangka. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp500 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Sukabumi terus memperkuat komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Kali ini, Kejari menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Cikujang berinisial H.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap dua dengan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai sebesar Rp30 juta, pada Senin (28/7/2025).

“Barusan kami telah melaksanakan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak Polres Sukabumi Kota. Tersangkanya adalah Kepala Desa Cikujang, inisial saudari H,” ujar Agus kepada terbit.id


Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Meski barang bukti uang tunai yang dibawa hanya Rp30 juta, namun total kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta.

“Yang dipersoalkan adalah dugaan korupsi dana desa tahun 2020 dengan kerugian negara kisaran Rp500 juta. Berkas sudah sangat lengkap dan tersangka sudah kami bawa ke Lapas Wanita di Bandung,” jelas Agus.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut, namun tidak menutup kemungkinan pengembangan dilakukan di persidangan nanti.

“Kita tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan saat persidangan. Nanti dari keterangan terdakwa bisa lebih terang benderang,” ucapnya.

Tersangka diketahui telah mengakui perbuatannya, dan saksi-saksi dalam perkara ini pun telah lengkap. Dalam proses hukum, pihak Kejaksaan akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang memiliki ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Agus juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 ini, Kejari Cibadak telah menuntut tujuh perkara Tipikor. Sementara itu, jumlah penyidikan yang sedang berjalan saat ini mencapai lima kasus.

“Selama tahun 2025, kami sudah menangani tujuh tuntutan perkara Tipikor. Untuk penyidikan sudah lima. Namun tahun ini belum ada OTT,” pungkasnya. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Cibadak Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa Cikujang, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

Trending Now

Iklan