DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Pandangan Fraksi terhadap Pertanggungjawaban APBD 2024

Redaksi
Kamis, 19 Juni 2025 | 16:44 WIB Last Updated 2025-07-04T00:45:59Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-22 Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna tersebut digelar di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, pada Kamis (19/6/2025). 

Turut hadir dalam agenda ini Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, juru bicara dari masing-masing fraksi secara bergantian menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 yang diajukan oleh Bupati. Salah satu juru bicara yang menyampaikan pandangan fraksi adalah Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE.

Secara garis besar, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD memuat catatan, saran, pendapat, koreksi, serta pertanyaan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan, keterangan, dan jawaban yang konstruktif demi penyempurnaan Raperda tersebut.

Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih oleh Kabupaten Sukabumi dalam laporan keuangan tahun 2024.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintahan daerah. Terima kasih kami sampaikan pula kepada seluruh fraksi atas masukan dan saran konstruktif yang diberikan dalam proses pembahasan Raperda ini,” ujar Yudha.

Ia berharap, berbagai catatan dan koreksi dari fraksi-fraksi dapat menjadi masukan berharga bagi penyempurnaan Raperda, sehingga mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangka pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Pandangan Fraksi terhadap Pertanggungjawaban APBD 2024

Trending Now

Iklan