Kejari Kabupaten Sukabumi Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program Jaksa Garda Desa

Redaksi
Kamis, 19 Juni 2025 | 14:47 WIB Last Updated 2025-06-19T07:48:49Z
TERBIT.ID, Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Inisiatif ini tidak hanya fokus pada aspek pertanian dan distribusi, tetapi juga mengintegrasikan dimensi hukum dan keadilan untuk memastikan keberlanjutan sektor pangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa ketahanan pangan akan sulit terwujud jika masih ada praktik mafia pangan, penimbunan bahan pokok, penyelundupan komoditas, serta penyalahgunaan wewenang dalam tata niaga pangan. Oleh karena itu, Kejaksaan mengambil peran aktif dalam upaya ini.

"Sebagai bagian dari unsur penegak hukum, kami memandang ketahanan pangan bukan hanya soal pertanian, distribusi, dan konsumsi, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum dan keadilan," ujar Fahmi yang ditemui setelah memberikan pengarahan kepada 47 Desa di Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis (19/06/2025).

Untuk mencapai tujuan tersebut, Fahmi memaparkan tiga pilar utama komitmen Kejari Kabupaten Sukabumi. Pertama yaitu, penegakan hukum yang tegas dan adil. Kejaksaan akan menindak tegas dan adil terhadap segala bentuk pelanggaran yang merugikan rakyat dan negara dalam sektor pangan.
 
"Yang kedua yaitu sinergi antar instansi Kejari Sukabumi akan bersinergi dengan instansi terkait seperti pertanian, perdagangan, dan lembaga pengawasan untuk mengawal distribusi pangan agar aman, merata, dan stabil dan yang terakhir yaitu perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil," jelasnya

Terkait perlindungan hukum, Fahmi membeberkan, memberikan perlindungan hukum kepada petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan skala kecil agar mereka tidak menjadi korban eksploitasi atau ketimpangan.

Fahmi Rachman menambahkan bahwa program ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa. 

"Program ini diemban sebagai bentuk peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Fahmi, restorative justice dioptimalkan sebagai wadah bagi jaksa untuk melaksanakan program Jaksa Garda Desa guna meminimalisir potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Program Jaga Desa juga memperhatikan pokok-pokok dalam Surat Edaran Jaksa Agung B-23/A/SKJA/02/2023 tentang Keuangan Desa. Hal ini meliputi upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), dengan mengesampingkan fungsi masing-masing jika ditemukan niat jahat meskipun nilai korupsi kecil. Monitoring terhadap instansi yang mengelola keuangan desa juga menjadi fokus penting.

"Kejaksaan tidak akan segan menindak tegas aparatur Kejaksaan yang menyalahgunakan wewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(FKR)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Kabupaten Sukabumi Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program Jaksa Garda Desa

Trending Now

Iklan