DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Tetapkan Badan Anggaran

Redaksi
Jumat, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB Last Updated 2025-07-04T00:33:21Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025, bertempat di ruang rapat utama DPRD. Rapat ini memiliki dua agenda utama, yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas raperda tersebut lebih lanjut, pada Jumat (20/6/2025). 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta para tamu undangan.

Bupati Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut telah dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor-sektor potensial dan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara maksimal,” ujar Bupati Asep Japar dalam sambutannya.

Menanggapi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bupati menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah telah diarahkan untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi guna perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan.

“Kami juga terus mendorong agar penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah benar-benar berorientasi pada program prioritas RPJMD, meminimalisir belanja tidak produktif, serta menjamin efektivitas dan efisiensi belanja,” tegasnya.

Penetapan Badan Anggaran DPRD
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, serta Pasal 17 ayat (2) huruf d dan Pasal 22 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi bagian dari fungsi anggaran DPRD yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran.

Ia menjelaskan bahwa penetapan Badan Anggaran sebagai pihak yang akan melakukan pembahasan lebih lanjut telah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada 30 April 2025.

“Dengan ditetapkannya Badan Anggaran sebagai pihak yang membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, maka proses pembahasan akan segera memasuki tahapan evaluasi secara mendalam dan sistematis,” kata Budi Azhar.

Tahapan Lanjutan
Dengan demikian, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan segera dibahas secara rinci oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi. Diharapkan proses ini dapat menghasilkan rekomendasi dan keputusan yang memperkuat akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Rapat Paripurna ke-23 ini menjadi salah satu momentum penting dalam siklus penganggaran daerah, yang tidak hanya memperlihatkan sinergi antara eksekutif dan legislatif, namun juga menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Sukabumi. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Tetapkan Badan Anggaran

Trending Now

Iklan