TERBIT.ID, Sukabumi – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang pada Senin (23/06/2025). Obat terlarang tersebut ditemukan tersembunyi di alat vital seorang pengunjung wanita.
Kejadian ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengunjung yang akan menjenguk narapidana. Petugas perempuan mencurigai gerak-gerik pengunjung berinisial GPR (34) yang hendak menjenguk tahanan kasus sediaan farmasi. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan beberapa kapsul berisi zat terlarang yang dibungkus rapi dan disembunyikan di area sensitif tubuh pelaku.
Kepala Lapas Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, menyatakan keberhasilan ini berkat kewaspadaan petugasnya. "Kami berhasil menggagalkan penyelundupan berkat kewaspadaan petugas yang mencurigai perilaku pengunjung tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan lebih mendalam, ditemukan barang bukti yang diduga jenis obat-obatan terlarang," ujar Kurnia lewat sambungan telepon pada Rabu (25/06/2025).
Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut. Saat ini, GPR sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
Pihak Lapas Kelas IIA Warungkiara menegaskan komitmen mereka untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap upaya penyelundupan narkotika serta obat-obatan terlarang ke dalam lapas.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum di dalam lingkungan Lapas. Keamanan dan pemberantasan narkotika serta obat-obatan terlarang merupakan prioritas utama kami," tambah Kurnia.
Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas kunjungan dan sinergi antara petugas Lapas dengan aparat penegak hukum guna mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.(FKR)