Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Saat dikonfirmasi terkait kasus Tipikor Kades Cikujang, Kecamatan Gununggurug, Kabupaten Sukabumi.
TERBIT.ID, Sukabumi - Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, HM (53), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Penetapan ini menjadi perhatian publik karena kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
HM, yang menjabat sejak 2019 hingga 2027, diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama periode anggaran 2019–2023. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, total kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp500.556.675.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, membenarkan bahwa berkas perkara atas nama tersangka sudah diterima, namun masih dalam proses perbaikan berkas atau tahap P-19.
“Masih dalam P-19, belum dikembalikan dari pihak Polres Sukabumi Kota. Perkaranya belum dilimpahkan, baru berkasnya saja yang masuk ke Kejari. Tahap dua juga belum,” ujar Agus saat dikonfirmasi, pada Sabtu, 28 Juni 2025,lalu.
Ia menjelaskan, berkas terakhir masuk ke Kejari pada 4 Juni 2025, dan kini jaksa telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas sebelum perkara bisa dinyatakan lengkap atau P-21.
“Harusnya sebelum 4 Juli sudah bisa P-21, kalau pihak kepolisian bisa melengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti. Soal pelimpahan tersangka dan barang bukti, kami menunggu kesiapan dari penyidik Polres Sukabumi Kota,” tegas Agus.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan korupsi di tingkat desa, yang selama ini menjadi perhatian serius karena besarnya dana yang dikucurkan pemerintah pusat untuk pembangunan desa.
Menyikapi hal ini, Kejari Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh kepala desa untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa. Agus menegaskan bahwa kasus yang menimpa Kades Cikujang harus dijadikan pelajaran berharga bagi desa-desa lain.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada para kepala desa agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) penggunaan dana desa. Kami tidak menginginkan ada desa lain yang terjerat kasus serupa,” pungkasnya. (R.Cking).