Sekertaris Disdik Jabar, Deden Saeful Hidayat yang terjun langsung mengungkapkan bahwa kegiatan malam ini merupakan implementasi surat edaran Gubernur Jabar tentang advokasi kepada masyarakat agar anak-anak usia sekolah harus ada di rumah dari jam 21.00.
"Saya pikir ini sesuatu yang baik, sehingga anak-anak kita bisa sehat, menyiapkan belajar lebih hebat lagi di pagi harinya. Tadi saya lihat di beberapa tempat anak-anak kita alhamdulillah dapat informasi, satu dua orang kita berikan sosialisasi dan advokasi. Ke depan barangkali kita akan menggunakan sanksi agar anak-anak kita tidak terus menerus melakukan kegiatan sampai larut malam," jelas Deden di sela-sela kegiatan razia jam malam pelajar di Kota Sukabumi.
Deden menuturkan bahwa banyak kejadian anak-anak di larut malam bisa terjadi tawuran, geng motor, dan sebagainya. Menurutnya, antisipasinya seperti ini dapat menekan kejadian tersebut.
Deden menegaskan bahwa surat edaran Gubernur Jabar tersebut bukan tanggung jawab pemerintah Provinsi saja. Namun, pemerintah Kota mulai dari SD, SMP sampai SMA pun harus bertanggung jawab.
"Ini tanggung jawab kita bersama Pemerintah Kota, Sat Pol PP, Polisi, sekolah dan juga tanggung jawab orang tua," jelas Deden.
Terkait sanksi, Deden mengungkapkan bahwa akan terus melakukan advokasi dan sosialosasi.
Tapi, jika ditemukan anak yang terus melanggar peraturan jam malam tersebut Disdik Jabar akan menghubungi Kepala Sekolah, Guru dan orang tua untuk diberikan pendidikan kedisiplinan yang lebih baik lagi.
"Ya dalam surat edaran kan tidak dibicarakan mengenai sangsi. Namun jika ditemukan anak ini terus melanggar, ya kita akan hubungi kepsek, guru, orang tua untuk diberikan pendidikan kedisiplinan," tegas Deden.
Secara rinci, surat edaran Gubernur Jabar bernomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 tersebut menetapkan bahwa peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Mereka bisa melakukan aktivitas di malam hari untuk beberapa keadaan tertentu.
Di antaranya apabila peserta didik mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat dan bencana.(FKR)