Viral Supir Truk Dipalak Jukir Rp50 Ribu, Ini Tanggapan Dishub Kota Sukabumi

Redaksi
Senin, 05 Mei 2025 | 22:29 WIB Last Updated 2025-05-05T15:29:53Z
TERBIT.ID Sukabumi - Sebuah video dugaan pungli parkir di Pasar Gudang, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ramai di jagat maya. Video dengan durasi 37 detik ini, supir truk tersebut merasa di palak oleh preman untuk tarif parkir bongkar muat. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Gatot Setiawan menuturkan bahwa dirinya mengetahui hal tersebut setelah viral dan masuk ke pesan media sosial pribadinya. Dirinya mengungkapkan bahwa pria bertopi oranye yang ada di video tersebut adalah juru parkir (Jukir) yang terdaftar di Dishub Kota Sukabumi.

"Kemarin saya dapat informasinya lalu hari ini saya minta staf saya untuk menelusuri dan akhirnya bertemu dengan juru parkir (Jukir) yang menggunakan topi oranye dan langsung melakukan diskusi dengan yang bersangkutan," kata Gatot kepada terbit.id pada Senin (05/05/2025).

Dari keterangan S (56) jukir di Pasar Gudang bahwa truk tronton tersebut datang sekira pukul 1 dini hari dan baru selesai bongkar muat pada pukul 3 sore. S sempat ditanya oleh supir truk tronton mengenai biaya parkir di tempat tersebut dan langsung S mengatakan bahwa biasanya parkir dikenakan biaya 20 hingga 25 ribu. 

Si supir pun meminta untuk dibikinkan kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran parkir. Gatot memastikan bahwa dirinya hanya mengenali jukir yang memakai topi berwarna oranye sementara dua orang lainnya dirinya mengaku tak kenal.

"Jadi si supir sempat bertanya lalu di jawab oleh S bahwa biasanya supir suka memberikan 20 atau 25 ribu. Namun jika dibayar 10 ribu atau 15 ribu S mengaku tetap diambil dan tidak memaksa atau meminta lagi. Soal kuitansi, saya yakin itu spontanitas saja dari S," ungkap Gatot.

Dirinya sangat menyesalkan kejadian tersebut dan memang tidak seharusnya jukir memberikan kuitansi karena Dishub Kota Sukabumi telah mencetak karcis parkir resmi. 

Dirinya menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang Retribusi Parkir di Kota Sukabumi bahwa tarif parkir untuk truk tronton itu senilai Rp7 ribu.

"Saya akan lakukan evaluasi dan pembinaan terhadap para jukir ke depannya dan mudah-mudahan kejadian ini tak terulang kembali," pungkas Gatot.(FKR)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Viral Supir Truk Dipalak Jukir Rp50 Ribu, Ini Tanggapan Dishub Kota Sukabumi

Trending Now

Iklan