Tanggapi Aksi HMI, Komisi IV DPRD Sukabumi Janji Kawal Isu Ketenagakerjaan di PT Paiho

Redaksi
Senin, 19 Mei 2025 | 18:56 WIB Last Updated 2025-05-19T11:58:06Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menerima aspirasi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (19/5/2025).

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan komitmennya dalam mengawal isu ketenagakerjaan di PT Paiho usai menerima aksi unjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi. Aksi ini menyoroti persoalan status kerja, jaminan sosial, hingga dugaan praktik pungutan liar di perusahaan tersebut. 

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH, bersama sejumlah anggota komisi seperti Ruslan Abdul Hakim, Rika Yulistina, Rahma Sakura Ramkar, dan Syarif Hidayat menyambut langsung massa aksi dan mendengarkan tuntutan yang disampaikan.

Dalam orasinya, massa HMI menyampaikan sejumlah tuntutan terkait lemahnya pengawasan terhadap ketenagakerjaan di PT Paiho. Mereka menyoroti persoalan status kerja karyawan yang diduga tidak sesuai aturan, kurangnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, serta adanya dugaan praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen maupun selama masa kerja.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV Ferry Supriyadi menyampaikan apresiasinya atas perhatian dan keterlibatan mahasiswa terhadap isu ketenagakerjaan di daerah.

“Kami berterima kasih kepada adik-adik HMI atas aspirasi yang disampaikan. Ini menjadi masukan penting bagi kami untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ferry.

Ferry juga menyampaikan permohonan maaf karena audiensi yang sebelumnya dijadwalkan bersama HMI sempat tertunda. Penundaan tersebut, kata dia, terjadi karena adanya permintaan dari pimpinan DPRD untuk menerima audiensi dari pihak lain.

Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa apa yang disuarakan oleh HMI sejalan dengan hasil temuan Komisi IV di lapangan. Beberapa poin yang menjadi perhatian di antaranya:

Praktik kerja borongan/alih daya yang tidak sesuai aturan, di mana mitra PT Paiho disebut hanya berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) dan bukan PT (Perseroan Terbatas) sebagaimana seharusnya.

Dugaan pungli dalam proses rekrutmen maupun di lingkungan kerja.

Pemberian jaminan sosial yang tidak sesuai, di mana pekerja masih menerima jaminan melalui BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), padahal kewajiban tersebut semestinya ditanggung oleh pemberi kerja melalui skema BPJS Ketenagakerjaan reguler.

“Sejak November 2024, kami sudah mulai melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. Namun, kami akui, proses ini tidak bisa langsung selesai karena jumlah perusahaan di Kabupaten Sukabumi sangat banyak, mencapai 5.600,” terang Ferry.

Ia juga menambahkan bahwa keterbatasan jumlah anggota komisi dan minimnya dukungan dari badan pengawas provinsi menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Meski demikian, Ferry menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Komisi IV akan terus mengawal isu ini agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan fasilitas negara dan merugikan para pekerja.

“Kami akan terus mendorong penegakan aturan yang adil bagi seluruh pekerja. Harapannya, dengan kolaborasi antara DPRD, mahasiswa, dan masyarakat, persoalan ketenagakerjaan di Sukabumi dapat kita selesaikan bersama,” pungkasnya. (R.Cking) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanggapi Aksi HMI, Komisi IV DPRD Sukabumi Janji Kawal Isu Ketenagakerjaan di PT Paiho

Trending Now

Iklan