TERBIT.ID, Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 dengan agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (16/5/2025), bertempat di ruang rapat utama DPRD. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada 30 April 2025.
Penyampaian pandangan umum diawali oleh Fraksi Partai Golkar dan PAN yang disampaikan oleh juru bicara H.M Loka Tresnajaya, SE. Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar mengapresiasi strategi penyusunan dana cadangan secara bertahap dari 2026 hingga 2028 dengan target Rp120 miliar. Strategi ini dinilai dapat menjaga stabilitas fiskal tanpa mengganggu alokasi anggaran pembangunan lainnya.
Selain itu, Fraksi Golkar menekankan pentingnya keterlibatan berbagai stakeholder seperti KPU, Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, serta TNI-Polri dalam perencanaan dan perhitungan anggaran. Mereka juga mendorong optimalisasi dan transparansi pengelolaan dana, termasuk pencantuman hasil bunga atau dividen dari rekening dana cadangan dalam APBD sebagai tambahan dana.
“Pembahasan Raperda ini harus dilakukan secara objektif, mengedepankan kepentingan masyarakat serta tepat waktu sesuai dengan PROPEMPERDA 2025,” ujar Loka.
Selanjutnya, pandangan umum disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Ruslan Abdul Hakim, SE. Fraksi Gerindra menegaskan bahwa alokasi dana cadangan harus proporsional dan tidak mengorbankan program kesejahteraan masyarakat. Mereka mendorong kajian mendalam yang mempertimbangkan faktor demografis, inflasi, dan pertumbuhan jumlah pemilih.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan serta penggunaan dana harus dikedepankan demi mewujudkan Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil,” tegas Ruslan.
Sementara itu, Fraksi PKB menyampaikan pandangan secara tertulis karena seluruh anggotanya sedang mengikuti Bimbingan Teknis di Bandung, berdasarkan surat dari DPW PKB Provinsi Jawa Barat.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari Fraksi PKS oleh Iwan Ridwan, M.Pd., serta Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal yang krusial dalam proses pengesahan Raperda dana cadangan Pilkada 2029. Diharapkan, pembahasan lanjutan bersama tim pemerintah daerah dapat berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang matang dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi. (R.Cking).