Tak hanya bangunan semi permanen yang berada di sempadan jalan, tapi bangunan permanen yang menjadi tempat usaha bahkan tempat tinggal menghiasi sempadan jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi.
"Bangunan-bangunan itu jelas melanggar aturan karena berdiri di sempadan jalan. Selain mengganggu estetika, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan," kata Imon (45) seorang warga Kecamatan Gunungguruh, Kamis (22/05/2025).
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tata Usaha UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Irianti Dewi, didampingi staf UPTD Irfan menyebutkan bahwa pihakmya telah mendata dan melaporkan ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat yang berada di Bandung.
Dari data UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi terdapat 30 bangunan liar di titik Jalur Lingkar Selatan Sukabumi, Jalan Raya Cibadak–Cikidang, dan kawasan Simpang Karanghawu yang berbatasan langsung dengan Provinsi Banten.
"Kami sudah menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Data terkait bangunan liar sudah dilaporkan dan saat ini kami menunggu langkah dari Satpol PP untuk tindakan lebih lanjut. Nantinya penertiban akan dilakukan bersama sesuai SOP," kata Irfan.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah sejak lama menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan bangunan liar yang menyalahi aturan dan berdiri di sepanjang jalan milik provinsi. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata di wilayah Sukabumi.
Irfan menjelaskan, dalam aturan, batas bangunan di sepanjang jalan provinsi seharusnya minimal berjarak 10 meter dari badan jalan atau titik pengerasan. Namun fakta di lapangan menunjukkan banyak bangunan hanya berjarak 2 hingga 3 meter dari bahu jalan.
"Kami belum memberikan surat resmi kepada para pemilik bangunan, karena saat ini masih dalam tahap pendataan. Tapi kami juga memahami dilema di lapangan. Layaknya pisau, di satu sisi bangunan itu melanggar aturan dan mengganggu estetika, tapi di sisi lain, banyak masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari usaha di bangunan-bangunan tersebut," bebernya.
Meski demikian, pihak UPTD meyakini akan ada upaya penertiban dalam rangka penegakan aturan dan mendukung program Gubernur Jabar menciptakan lingkungan jalan yang tertib, bersih, dan ramah lingkungan.
"Selain melaporkan kondisi ini, kami juga menjalankan program penghijauan di sejumlah titik agar jalur provinsi tetap asri dan nyaman bagi pengguna jalan," tutupnya.(FKR)