Kasus Penganiayaan Berujung Ricuh, Dua Nelayan Asal Ujunggenteng Jadi Korban

Redaksi
Rabu, 21 Mei 2025 | 08:56 WIB Last Updated 2025-05-21T02:10:35Z
TERBIT.ID Sukabumi - Sebuah kericuhan antar kelompok nelayan di Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (20/05/2025). Sejumlah nelayan asal Ujunggenteng terlibat baku hantam dengan nelayan pendatang saat polisi menjemput pelaku penganiayaan. 

Kapolsek Ciracap, Iptu Taufick Hadian menuturkan bahwa kejadian tersebut bermula pada Senin (10/05/2025) malam. Dua orang nelayan asal Ujunggenteng diduga dikeroyok hingga menyebabkan luka di bagian dahi oleh kelompok nelayan pendatang.

"Kejadian awalnya di tempat hiburan, kafe Rika Ujunggengteng terjadi keributan antara nelayan Ujunggenteng dengan nelayan asal Lampung sehingga kejadian tersebut mengakibatkan nelayan Ujunggenteng terluka di bagian kening yang dilakukan diduga oleh nelayan asal Lampung," jelas Taufick.

Kedua nelayan yang menjadi korban penganiaya pun melaporkan perihal kejadian tersebut ke kantor Mapolsek Ciracap. Taufick menuturkan, pada sekitar pukul 10.30 WIB, anggota jaga Polsek Ciracap melakukan penjemputan terhadap 6 orang terduga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan.

Saat sampai di lokasi, massa yang berasal dari nelayan dan masyarakat Ujunggenteng telah berkumpul di sekitar lokasi hingga pada saat para pelaku digelandang polisi kericuhan pun tak terhindarkan.

"Memang sempat terjadi kericuhan namun anggota kami berhasil mengamankan para terduga pelaku dan dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Taufick.

Paska kejadian tersebut, anggota TNI dan Polri langsung melakukan penjagaan dan pengamanan rumah yang ditempati oleh para nelayan pendatang tersebut.


Cara Tangkap Ikan Dipermasalahkan

Kelompok massa dari masyarakat dan nelayan Ujunggenteng pun berlanjut pada sore hari. Para nelayan dan masyarakat mendatangi kantor desa Ujunggenteng untuk meminta pemerintah daerah mengusir para nelayan pendatang yang menggunakan alat tangkap ikan jaring tanam.

Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep JK menuturkan bahwa beberapa tokoh masyarakat dan nelayan mendesak pemerintah untuk mengusir nelayan pendatang dari Lampung yang menggunakan alat tangkap yang bisa merusak ekosistem laut di Ujunggenteng.

"Tadi kita bermusyawarah di Kantor Desa oleh perwakilan Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) dimana masyarakat meminta agar nelayan Andon (pendatang) untuk diusir dari Ujunggenteng karena pakai alat tangkap ikan jaring tanam yang bisa merusak ekosistem laut dan memproses hukum pelaku penganiayaan," jelas Asep.

Atas permintaan masyarakat tersebut, Forkopimcam Ciracap menegaskan bahwa perlu adanya investigasi dari dinas terkait perihal alat tangkap yang digunakan dan akan melakukan koordinasi dengan dinas atas permintaan masyarakat tersebut.

Terkait proses hukum, Kapolsek Ciracap, AKP Taufick Hadian menegaskan bahwa akan mengusut secara tuntas terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dua orang nelayan asal Ujunggenteng.

"Kita akan terjunkan dinas terkait perihal alat tangkap dan kasus hukum akan saya jamin diusut secara tuntas sesuai dengan Undang undang yang berlaku," pungkas Taufick.(FKR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Penganiayaan Berujung Ricuh, Dua Nelayan Asal Ujunggenteng Jadi Korban

Trending Now

Iklan