Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi menuturkan bahwa dugaan korupsi ini untuk mengungkap penggunaan anggaran perawatan dan perbaikan truk bak sampah pada tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
"Bahwasanya penyelidikan tersebut sudah kami tingkatkan ke tingkat penyidikan dan sekarang menunggu penghitungan kerugian negara," jelas Romiyasi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (14/05/2025).
Pihaknya telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Mulai dari pihak kontraktor, saksi dari luar hingga saksi dari dinas sendiri.
Terkait nilai anggaran yang dikorupsi, Romiyasi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami tinggal menunggu perhitungan kerugian negara. Saatnya nanti kita lakukan penetapan tersangka," tegasnya.
Terkait kesulitan dalam proses penyelidikan, Romiyasi memastikan tidak ada kesulitan dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi.
Dirinya pun akan segera berkoordinasi dengan pihak Inspektorat terkait kasus tersebut dan akan segera menetapkan tersangka.
"Mohon doanya yah, mudah-mudahan lancar sampai nanti ada perhitungan kerugian negara," pungkasnya.(FKR)