Kanit Tipikor Polres Sukabumi, Ipda Sidik Jaelani menuturkan bahwa proses penyelidikan yang dimulai sejak November 2024 ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor di Bandung.
"Alhamdulillah setelah proses penyelidikan, proses penyidikan sampai dengan penghitungan kerugian negara yang selanjutnya kami lakukan penahanan dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU," kata Sidik.
Sidik menuturkan bahwa pengungkapan kasus korupsi di lingkungan Disdagin ini berawal dari informasi bahwa ada kegiatan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar barang tersebut tidak ada.
3 orang tersangka yaitu AR sebagai pejabat administrator di Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, PS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdagin Kabupaten Sukabumi dan AR pihak swasta sebagai penyedia barang.
"Jadi ketiga pelaku ini bersekongkol melaksanakan kegiatan pengadaan namun barang tidak diadakan atau tidak ada, kemudian dicairkan untuk dibayarkan oleh negara," jelas Sidik.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso menuturkan bahwa seluruh berkas dan barang bukti sudah dinyatakan lengkap dan langsung akan disidangkan di Pengadilan Tipikor di Bandung.
Agus menuturkan bahwa ketiga pelaku melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang alat mesin sutra dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1,1 miliar dan kerugian negara akibat kasus korupsi ini di angka Rp980 jutaan.
"Motifnya pengadaan fiktif, pengadaan barang mesin sutra tapi barangnya tidak ada dengan pagu anggaran Rp1,1 miliar dengan kerugian negara hasil dari penghitungan BPKP itu kurang lebih Rp980 jutaan," pungkas Agus.(FKR)